Kompas TV nasional sosial

305 Anak Jadi Korban Eksploitasi Seksual WNA Prancis, KPAI: Orangtua Perhatikan Pergaulan Anak

Kompas.tv - 9 Juli 2020, 22:25 WIB
305-anak-jadi-korban-eksploitasi-seksual-wna-prancis-kpai-orangtua-perhatikan-pergaulan-anak
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto saat di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2017) (Sumber: KOMPAS.COM/Anggita Muslimah)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya membongkar kasus eksploitasi seksual yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA) Prancis berinisial FAC alias Frans (65) terhadap 305 anak di bawah umur. 

Baca Juga: 305 Anak Jadi Korban Eksploitasi Seksual WNA Prancis, Mensos Juliari: Kami Siap Rehabilitasi

FAC alias Frans ditangkap oleh Polda Metro Jaya saat beraksi di Hotel PP kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, belum lama ini. 

Atas fenomena kejahatan seksual itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memperketat pengawasan terhadap sejumlah hotel dan penginapan. 

"Karena diduga kasus ini terjadi di hotel, ini menjadi warning untuk memastikan untuk Pemda melakukan pengawasan dan kontrol terhadap hotel dan tempat hiburan di wilayah kita," ujar Ketua KPAI Susanto saat di Polda Metro Jaya, Kamis (9/7/2020). 

Susanto mengatakan, kasus tersebut juga dapat menjadi pemantik bagi orangtua agar selalu memerhatikan pergaulan anak dengan orang yang tidak dikenal. 

Jika terjadi gerak-gerik yang mencurigakan dari orang tak dikenal terhadap anak, segara lah melapor ke kepolisian agar tak berbuat lebih jauh. 

"Jika ada gerak-gerik diduga melakukan tindakan salah apalagi mengarah eksploitasi seksual kita harus aware sekaligus melakulan upaya di antaranya melakukan pencegahan sekaligus melapaor ke polisi jika kemudian ada dugaan serius bahwa yang bersangkutan adalah pelaku," ungkap Susanto, menegaskan.

Sebelumnya diberitakan, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menyebutkan bahwa warga negara Perancis berinisial FAC (65) terancam hukuman maksimal penjara mati jika terbukti melakukan eksploitasi seksual terhadap 305 anak di bawah umur.

Baca Juga: Eksploitasi Seksual 305 Anak, Warga Perancis Terancam Maksimal Hukuman Mati

“Untuk hukumannya penjara mati, pidana minimal 10 tahun atau maksimal 20 tahun,” tegas Irjen Nana Sudjana, Kamis, Juli 2020, seperti dikutip dari Kompas.com.

FAC ditangkap bersama dua anak di Hotel PP, kawasan Taman Sari, Jakarta Barat. 

Penangkapan WNA Perancis ini diperoleh berdasarkan informasi yang diterima polisi soal adanya eksploitasi sosial yang dilakukan pelaku terhadap anak di bawah umur. 

Dalam penangkapan FAC, polisi juga menyita sebuah laptop yang berisi 305 rekaman video seksual pelaku terhadap para korban.

“305 anak itu berdasarkan data video yang ada di laptop dalam bentuk film. Dia videokan dari kamera yang tersembunyi di kamar tersebut saat dia melakukan aksinya,” terang Nana Sudjana.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x