Kompas TV nasional sosial

Sejumlah Pimpinan KPK Temui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Apa yang Dibahas?

Kompas.tv - 9 Juli 2020, 21:34 WIB
sejumlah-pimpinan-kpk-temui-gubernur-dki-jakarta-anies-baswedan-apa-yang-dibahas
Wakil Ketus KPK Nurul Ghufron (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta, Kamis (9/7/2020).

Baca Juga: TOP 3 NEWS: MPR Kunjungi Istana, Erick Thohir ke KPK, Update Corona

Bersama Gubernur Anies, mereka membahas pembagian bantuan sosial (bansos) untuk warga yang terdampak pandemi Covid-19.

Wakil Ketus KPK Nurul Ghufron menyatakan bahwa harus ada perspektif yang sama antara program bantuan sosial (bansos) pemerintah daerah dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Sosial. 

"Karena memang ada beberapa program dari masing-masing gubernur, dan ini beragam pelaksanaan bansos tersebut secara nasional, tentu harus memiliki perspektif yang sama," ujar Ghufron, usai pertemuan itu, seperti dilansir Antara. 

Ghufron mencontohkan kebijakan Kementerian Sosial yang memisahkan bansos untuk warga terdampak Covid-19 dengan program batuan kementerian lainnya, misalnya bantuan Program Keluarga Harapan (PKH). 

Hal itu untuk menghindari adanya pemberian bansos ganda kepada warga, karena seluruh warga termasuk juga penerima PKH mengalami penurunan ekonomi. 

Baca Juga: Ratusan Lansia Terdampak Covid-19 di wilayah Provinsi DKI Jakarta Terima Bansos Sembako

"Secara ekonomi turun apalagi yang PKH, sebelum kondisi Covid-19 sudah tidak sejahtera, kemudian pasti akan tambah turun sehingga memang memungkinkan ada menimbulkan bantuan ganda," kata Ghufron. 

"Itu yang diselaraskan. Perspektifnya masing-masing kementerian dan pemda supaya satu pandangan," imbuhnya.

Namun, Ghufron menyatakan, pembagian bansos hingga saat ini belum maksimal lantaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terkait warga penerima bansos. 

"Misalkan warga yang sudah meninggal atau pindah namun di DTKS masih terdata ini jadi PR juga," kata Ghufron.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x