Kompas TV nasional berita kompas tv

Yusril: Kalau Hanya 2 Paslon dan Diulang Terus, maka Pilpres Tak Jelas Kapan Berakhir

Kompas.tv - 8 Juli 2020, 12:06 WIB
yusril-kalau-hanya-2-paslon-dan-diulang-terus-maka-pilpres-tak-jelas-kapan-berakhir
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra, saat ditemui di kantornya, Kasablanka Office Tower, Jakarta, Jumat (12/7/2019). (Sumber: (KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO))
Penulis : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 44 P/HUM/2019 atas uji materi Pasal 7 Ayat (3) PKPU No 5 Tahun 2019 terhadap Pasal 416 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Yusril menilai bahwa sudah sepatutnya pemilihan presiden-wakil presiden (pilpres) yang hanya diikuti dua pasangan calon (paslon) ditentukan pemenangnya berdasarkan perolehan suara terbanyak.

"Kalau pasangan calon hanya dua dan harus diulang-ulang terus agar memenuhi syarat kemenangan menurut sebaran wilayah, maka pilpres menjadi tidak jelas kapan akan berakhir," kata Yusril melalui keterangan tertulis, Rabu (8/7/2020), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: MA Kabulkan Uji Materi Soal Penetapan Paslon Terpilih Pilpres 2019 yang Diajukan Rachmawati Cs

Selain itu, kata Yusril, masa jabatan presiden yang ada akan berakhir dan tidak dapat diperpanjang oleh lembaga manapun termasuk MPR.

Hal itu, kata Yusril, akan berakibat terjadinya kevakuman kekuasaan dan berpotensi menimbulkan chaos di masyarakat.

"Karena itu, kalau paslon pilpres itu hanya dua pasangan, aturan yang benar dilihat dari sudut hukum tata negara adalah pilpres dilakukan hanya satu kali putaran dan paslon yang memperoleh suara terbanyak itulah yang menjadi pemenangnya," jelas kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Maruf Amin itu.

Yusril menambahkan, putusan MA Nomor 44 P/HUM/2019 juga tak membatalkan kemenangan pasangan calon Joko Widodo-Ma'ruf Amin pada Pilpres 2019.

Sebab, dalam menetapkan kemenangan Jokowi-Ma'ruf, KPU merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan sengketa yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Selain itu, lanjut Yusril, putusan MA baru diproses pada 28 Oktober 2019, seminggu setelah Jokowi-Ma'ruf dilantik oleh MPR.

Putusan MA itu, menurut Yusril, bersifat prospektif atau berlaku ke depan sejak tanggal diputuskan, sehingga tidak berlaku retroaktif atau surut ke belakang.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.