Kompas TV nasional hukum

RDP Komisi III dan KPK Tertutup Karena Bahas Hal yang Sensitif

Kompas.tv - 7 Juli 2020, 22:47 WIB
rdp-komisi-iii-dan-kpk-tertutup-karena-bahas-hal-yang-sensitif
Ilustrasi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi III DPR Herman Hery menanggapi terkait rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Dewan Pengawas KPK di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/7/2020) digelar tertutup.

Baca Juga: Rapat Dengar Pendapat DPR Diadakan di Gedung KPK Secara Tertutup, Ada Apa?

Menurutnya, RDP digelar tertutup itu karena akan membahas hal-hal yang sensitif.

"Tertutup, ada hal-hal yang mungkin sensitif dipertanyakan oleh anggota sehingga itu tidak menjadi sesuatu yang salah diartikan juga," ujar Herman di Gedung Merah Putih KPK, Selasa.

Namun, Herman tidak mengungkap isu yang akan dibahas dalam RDP tertutup itu.

Setidaknya Herman Hery mengungkapkan, pihaknya membahas kelanjutan sejumlah kasus yang menjadi perhatian publik dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPK.

Herman menuturkan, anggota Komisi III bertanya kepada pimpinan KPK terkait kendala yang dialami KPK dalam mengusut sejumlah kasus tersebut. 

"Terkait kasus yang jadi hambatan dan perhatian publik saya tidak perlu sebutkan secara umum kasus yang jadi perhatian publik kenapa terkatung-katung. Ada banyak kendala yang dijelaskan pimpinan KPK tadi terkait penghitungan kerugian negara dan lain-lain," kata Herman.

Ia mengatakan, pembahasan sejumlah kasus itulah yang membuat RDP Komisi III DPR dengan KPK kali ini digelar secara tertutup. 

Ia enggan menyebutkan kasus apa saja yang dibahas dalam RDP tersebut. 

"Hal itu hal teknis penyidikan tidak bisa saya buka di sini. Itulah sebabnya rapat kali ini kita buat rapat tertutup karena kami ingin tanyakan banyak kasus yang jadi perhatian publik," ujar Herman. 

Tak jauh beda dengan Herman, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyebutkan, bahwa salah satu yang dibahas dalam RDP itu adalah kelanjutan sejumlah kasus yang menjadi perhatian publik. 

Nawawi juga enggan menyebut perkara-perkara apa saja yang dibahas, ia hanya menyebut bahwa perkara yang dibahas telah masuk dalam tahap penyidikan. 

Baca Juga: Erick Thohir Laporkan Kasus Korupsi yang Libatkan BUMN, KPK Minta Datanya

"Mereka menanyakan perkara kasus dan kami nyatakan kami bicara terminologi perkara, kalau perkara tidak ada yang bisa ditutupin, terkait perkara apa saja yang melalui proses penyidikan kita sebutkan," kata Nawawi. 

Sebelumnya diberitakan, Biasanya, Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu diselenggarakan di ruang rapat komisi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Mitra komisi DPR yang diminta datang dan hadir ke ruang rapat komisi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Namun ada yang berbeda kali ini, RDP Komisi III DPR dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru digelar di Gedung Merah Putih, kantor KPK, Selasa (7/7/2020).

Tak hanya itu, RDP di kantor KPK itu pun dilakukan secara tertutup.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x