Kompas TV nasional hukum

Djoko Tjandra Buron, Mahfud MD Segera Panggil Kemendagri, Kemenkumham, Polri, dan Kejagung

Kompas.tv - 7 Juli 2020, 21:22 WIB
djoko-tjandra-buron-mahfud-md-segera-panggil-kemendagri-kemenkumham-polri-dan-kejagung
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ada perkembangan apa dari terpidana kasus Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra yang kini masih buron atau masuk DPO (Daftar Pencarian Orang)?

Baca Juga: Tiga Pejabat Pemerintah Dilaporkan Terkait Kasus Djoko Tjandra

Terkait hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD segera memanggil empat institusi guna menelusuri perkembangan kasus terpidana kasus Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra yang kini masih buron.

"Belum ada laporan, tapi dalam waktu dekat ini akan memanggil 4 institusi," ujar Mahfud dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/7/2020). 

Empat institusi yang akan dipanggil adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). 

Adapun pemanggilan Kemendagri bertujuan untuk mempertanyakan perihal kependudukan dari data Djoko Tjandra. 

Baca Juga: 8 Fakta Menarik Gerilya Djoko Tjandra, Buron Kelas Kakap RI Sejak 2008

Kemudian Polri dan Kejagung pada aspek hukum, serta Kemenkumham terkait keimigrasian.
 
Mahfud menegaskan, bahwa masyarakat perlu tahu apa yang sebenarnya terjadi dalam proses penanganan Djoko Tjandra sehingga tidak memunculkan kecurigaan. 

Dia menyatakan, dalam negara demokrasi, masyarakat harus tahu semua prosesnya agar seseorang tidak bisa lari dari pengejaran. 

"Semua proses harus terbuka dan disoroti masyarakat," tegas Mahfud. 

PN Jakarta Selatan sebelumnya memutuskan Djoko bebas dari tuntutan. 

Kemudian, Oktober 2008 Kejaksaan mengajukan PK ke Mahkamah Agung. 

MA menerima dan menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah. 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x