Kompas TV religi beranda islami

13 Kebijakan Kemenag Penanggulangan Dampak Covid-19 di Madrasah

Kompas.tv - 7 Juli 2020, 19:35 WIB
13-kebijakan-kemenag-penanggulangan-dampak-covid-19-di-madrasah
Menag Fachrul Razi menyampaikan materinya soal penanggulangan dampak Covid-19 di Madrasah dalam acara dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR (Sumber: Bella / Kemenag)
Penulis : Agung Pribadi

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII di gedung DPR RI di Jakarta, pada Selasa (7/7), Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan pandemi Covid-19 memiliki dampak kepada Madrasah dalam proses pembelajaran dan pengajarannya.

"Sehingga Kementerian Agama melakukan langkah langkah strategis untuk pencegahan dan penanggulangan dampak Covid-19 di Madrasah," ujarnya

Dikutip dari laman kemenag.go.id, setidaknya ada 13 kebijakan program dalam penanggulangan dampak Covid-19 di Madrasah yang disampaikan oleh Menag.

Namun demikian program-program yang dilaksanakan dengan metode daring dan bekerjasama dengan pihak lain akan lebih banyak dilakukan, dengan maksud agar hal ini tak berdampak pada anggaran. 

Materi kebijakan penanggulangan dampak Covid-19 di Madrasah diantaranya yaitu: 

  1. Perubahan Juknis BOS Madrasah dan BOP RA yang memberikan ijin Madrasah untuk menggunakan dana tersebut untuk pencegahan Covid-19 dan penunjang penyelenggaraan pembelajaran daring (e-learning);
  2. Kerjasama dengan Google for Education dengan keuntungan dapat memanfaatkan product Google Suit (Google Classroom, Google Meet, dan lain-lain) serta akun Edukasi Madrasah dengan storage unlimited dengan domain @madrasah.kemenag.go.id. Dengan demikian seluruh guru dan siswa madrasah mendapatkan fasilitas gatis dari Google yang akan meningkatkan mutu Pendidikan di madrasah.
  3. Bantuan Kuota Terjangkau yang merupakan program kerjasama dengan 3 Provider Telekomunikasi (Telkomsel, Indosat Ooredoo, dan XL Axiata) dengan discount harga mencapai 60%. Madrasah dapat mengunjungi web. https://madrasah.kemenag.go.id/bantuankuotaterjangkau/. Mengingat Kondisi pandemic covid 19 yang masih belum berakhir, maka perpanjangan perjanjian kerjasama akan dilakukan sampai dengan 31 Desember 2020 dan akan ditambah kerjasama dengan PT Hutchison 3 Indonesia.
  4. Penguatan Jaringan Listrik dan Internet. Kementerian Agama telah memiliki data madrasah yang tidak memiliki jaringan listrik sejumlah 11.998 madrasah dan Internet sejumlah 13.793 madrasah. Saat ini sedang menjalin komunikasi untuk kerjasama dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mengatasi hal tersebut terutama di daerah 3T.
  5. Kurikulum Darurat saat Covid-19. Kementerian Agama telah mengeluarkan panduan Kurikulum Darurat melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020 tentang Panduan Pelaksanaan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19;
  6. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online merupakan Layanan Penerimaan Peserta Didik Baru secara online yang disediakan oleh Direktorat KSKK Madrasah melalui https://madrasah2.kemenag.go.id/ppdb/ untuk agar meminimalisir kerumunan masyarakat;
  7. Buku Madrasah Digital, merupakan buku pelajaran madrasah sejumlah 124 buku (buku mata pelajaran agama di Madrasah meliputi al-Quran Hadits, Aqidah Akhlak, Fiqih, SKI dan Bahasa Arab serta buku buku penunjang lainnya, seperti buku pegangan guru, Pendidikan karakter, Pendidikan anti korupsi dls) dapat dibaca dan diunduh secara gratis melalui laman : http://madrasah2.kemenag.go.id/buku/;
  8. Platforms Dragonlear.Org, yang merupakan platform pembelajaran online untuk Madarasah Ibtidaiyah khusus mata pelajaran Matematika yang dapat digunakan secara online gratis. Ini merupakan kerjasama dengan Kedutaan Rusia pada link : http://dragonlear.org/. Saat ini sedang dilakukan perpanjangan kerjasama sampai dengan 31 Desember 2020.
  9. E-Learning Madrasah, merupakan Learning Management System (LMS) milik Kemenag. Aplikasi pembelajaran online ini dibuat oleh alumni madrasah yang saat ini sudah digunakan oleh 18.103 Madrasah, 102.190 guru, 918.099 siswa dan yang telah menggunakan kelas online 140.131 kelas. Madrasah dapat mendownload aplikasi ini melalui laman : https://elearning.kemenag.go.id/. Saat ini sedang dirancang layanan cloud server untuk aplikasi e-learning madrasah bagi madrasah madrasah swasta yang tidak memiliki server.
  10. Penyediaan platform ARD (Aplikasi Raport Digital) untuk RA dan Madrasah untuk disebarluaskan kepada madrasah dan RA (negeri dan swasta) di seluruh Indonesia;
  11. Penyediakan siaran belajar melalui Televisi bagi siswa madrasah “Syiar Madrasah” melalui kerjasama dengan MetroTV.
  12. Modul membangun Karakter Moderat untuk Penguatan Nilai – Nilai Moderasi Beragama pada RA, MI, MTs, dan MA. Disediakan dalam rangka menyambut tahun ajaran baru 2020/2021, modul ini disediakan secara digital pada alamt http://madrasah2.kemenag.go.id/buku/.
  13. Pelaksanaan lomba dan pelatihan untuk meningkatkan daya saing siswa dilaksanakan secara daring dan mengoptimalkan Informasi Teknologi, seperti Kompetisi Sain Madrasah (KSM), Pelatihan dan Lomba Akademi Digital Madrasah (AKM), Madrasah Vlog Competition 2020.

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam juga memfokuskan kembali anggaran madrasah melalui revisi anggaran sejumlah Rp9.183.570.000,- yang bersumber dari Rupiah Murni APBN.

"Anggaran refocusing di madrasah tersebut digunakan untuk penanganan langsung pandemik Covid-19 guna pemenuhan kebutuhan internal madrasah seperti handsanitizer, pembelian sabun, penyemprotan disinfektan, masker, perbaikan tempat cuci tangan, pembelian alat-alat kesehatan dan lain lain dan juga kebutuhan lain terkait penanganan Covid-19," ujar Menag. 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x