Kompas TV nasional peristiwa

Mendikbud Nadiem Makarim akan Beri Keringanan Biaya Kuliah Mahasiswa, Berikut Syaratnya

Kompas.tv - 7 Juli 2020, 18:48 WIB
mendikbud-nadiem-makarim-akan-beri-keringanan-biaya-kuliah-mahasiswa-berikut-syaratnya
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim (Sumber: KompasTV)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, akan memberikan bantuan keringan biaya uang kuliah tunggal atau UKT bagi mahasiswa.  

Kebijakan ini diambil untuk meringankan biaya bagi orang tua mahasiswa yang mengeluhkan biaya kuliah agar diturunkan karena imbas wabah virus corona atau Covid-19.

Regulasi baru terkait keringanan UKT ini berlaku bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta ( PTS).

Baca Juga: Mendikbud Nadiem Makarim: Pembelajaran Jarak Jauh akan Jadi Permanen

Kemendikbud berupaya memberikan dukungan keringanan biaya kuliah secara maksimal kepada mahasiswa agar tetap bisa kuliah di masa pandemi.

Kebijakan keringanan pembayaran uang kuliah ini diambil Nadiem Makarim dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020.

Pada beleid tersebut, Kemendikbud memberikan berbagai skema dukungan bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) terdampak pandemi.

Caranya, mahasiswa yang menghadapi kendala finansial selama pandemi Covid-19, bisa mengajukan keringanan uang kuliah semester atau Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada perguruan tinggi.

Baca Juga: Mendikbud Nadiem Makarim Tegaskan Tak Ada Peleburan Pelajaran Agama dan PPKN

"Kemendikbud mengapresiasi kesepakatan Majelis Rektor PTN yang telah bergerak bersama, bergotong royong meringankan beban adik-adik mahasiswa," kata Nadiem Makarim dikutip dari Tribunnews pada Selasa (7/7/2020).

Adapun teknis terkait keringanan biaya kuliah yang dikeluarkan Nadiem Makarim sebagai berikut.

Pemimpin perguruan tinggi bisa memberikan keringanan UKT dan/atau memberlakuan UKT baru terhadap mahasiswa terdampak pandemi. 

Selain itu, mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil SKS sama sekali, misalnya sedang menunggu kelulusan.

Kemudian, mahasiswa di masa akhir kuliah dapat membayar paling tinggi 50% UKT jika mengambil ≤ 6 SKS. 

Baca Juga: Selain CPNS, Pemerintah Moratorium Penerimaan Mahasiswa Baru STAN Sampai 2024

Hal ini berlaku bagi mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan (S-1, D-4) semester 9, dan mahasiswa program diploma tiga (D-3) semester 7.

"Kerangka regulasi ini kami berikan agar semua perguruan tinggi negeri bisa segera melakukan keringanan UKT untuk membantu mahasiswanya yang terdampak," tutur Nadiem. 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x