Kompas TV video cerita indonesia

Larangan Buang Sampah Pakai Peti Mati

Kompas.tv - 7 Juli 2020, 15:05 WIB
Penulis : Krisna Aditomo

MINAHASA, KOMPASTV - Sebuah peti mati diletakkan di jalan raya Manado-Bitung, tepatnya di Desa Watutumou Dua Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara. Peti mati dengan desain luar bergambar tengkorak ini diletakkan berdekatan dengan empat karangan bunga di tepi jalan raya tersebut.

Peti mati berwarna kehitaman dan desain tengkorak ini, sengaja diletakkan pemerintah desa setempat, lantaran geram banyak warga luar Desa Watutumou Dua sengaja membuang sampah sembarangan di tepi jalan raya tersebut.

Hukum tua Desa Watutumou Dua, mengatakan peti mati ini hendak memberi pesan kepada oknum nakal yang membuang sampah sembarangan, agar berhenti melakukan aksinya.

Pekan lalu, sebelum peti mati diletakkan pemerintah setempat di jalan raya, petugas menemukan para oknum nakal pembuang sampah merupakan warga luar Desa Watutumou Dua.

Saat penjagaan setidaknya terdapat 30 warga luar yang terjaring petugas. Keseluruhan bukan warga setempat, yang seenaknya membuang sampah sembarangan.

Pemerintah setempat berharap, dengan adanya peti mati di jalan raya, oknum pembuang sampah dari luar desa menghentikan aksinya.

Pemerintah mengklaim, warga Desa Watutumou Dua, sudah tertib menjalankan kewajiban mereka membuang sampah di tempat pembuangan sampah sementara milik desa.

Pemerintah setempat telah menerbitkan peraturan desa nomor 3 tahun 2019 tentang kebersihan, keindahan dan kesehatan lingkungan. Dalam regulasi tersebut diatur, setiap warga desa yang membuang sampah sembarangan dikenakan denda Rp100.000, sementara bagi warga luar desa dikenakan sanksi denda sebesar Rp500.000. 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x