Kompas TV bisnis kebijakan

Mulai Dibahas Pemerintah, Siap-siap Kendaraan Bermotor akan Dikenai Cukai

Kompas.tv - 7 Juli 2020, 11:58 WIB
mulai-dibahas-pemerintah-siap-siap-kendaraan-bermotor-akan-dikenai-cukai
Warga menggunakan masker saat mengendarai sepeda motor di Jl. Letjen S. Parman, Jakarta Barat, Senin (4/5/2020). Aturan ganjil genap motor dan mobil belum diterapkan karena masih menunggu evaluasi. (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, mengungkapkan pemerintah berencana menarik cukai emisi kendaraan bermotor.

Rencana tersebut sebelumnya pernah digulirkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Idrawati pada Februari 2020 lalu. Belakangan, rencana itu tampaknya akan dibahas lebih serius.

Baca Juga: Denda Pajak Kendaraan Bermotor Tetap Berlaku Di Palembang

Menurut Siti, usulan pengenaan cukai terhadap emisi kendaraan sudah mulai dibahas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 

Siti menambahkan rencana penarikan cukai dari emisi kendaraan bermotor sebetulnya usul Menko Perekonomian. Karena itu, Kemenko Perekonomian diminta mendalami rencana tersebut.

"Itu akan dibahas lagi. Saya minta pendalaman dari Sesmenko Ekuin karena kalau misalnya pungutan untuk karbon tadinya saya lihat kalau disebut pajak retribusi, maka ada kaitan dengan undang-undang," kata Siti Nurbaya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/7/2020).

Baca Juga: Pemkot NTT Bebaskan Pajak Kendaraan Bermotor Saat Corona

Siti menilai, kebijakan pengenaan cukai terhadap emisi kendaraan bermotor sangat mungkin dilakukan. Namun demikian, butuh proses lebih lanjut sebelum kebijakan itu diterapkan.

"Makanya formulasi harusnya disusun dulu, tapi Pak Menko katakan sangat mungkin dengan cukai. Saya akan pelajari lagi," kata Siti

Lebih lanjut, Siti mengatakan, Indonesia mendapat US$ 56 juta atau setara Rp 812 miliar karena berhasil menurunkan emisi karbon. 

Baca Juga: Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Jumlah penurunan emisi yang berhasil dicapai Indonesia pada 2016-2017, yang hendak dibayarkan tersebut adalah 11,2 juta ton CO2eq.

"Atas prestasi itu, 2 Juli sudah ada joint consultation group dari Indonesia, ada Wamen LHK dan Wamenlu, dari Dubes Norwegia dan staf khusus iklim dari Norwegia,” ujarnya.

“Selanjutnya, disepakati 11 juta ton atau senilai dana US$ 56 juta atau sekitar Rp 800 miliar itu yang terkait pembayaran prestasi komitmen Indonesia terhadap penurunan emisi gas rumah kaca.”

Baca Juga: Pemprov DKI Pastikan Reklamasi Ancol Sudah Melewati Kajian dan Analisis Dampak Lingkungan

Siti menambahkan, dana tersebut nantinya akan disalurkan lewat Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup.

Presiden Jokowi pun, kata Siti, berpesan agar penggunaan dana tersebut dimanfaatkan untuk memulihkan lingkungan.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x