KOMPASTV - Tiga orang emak-emak yang viral usai bermain Tik Tok di jembatan Suramadu diketahui sudah ditangkap oleh Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Aksi ketiganya menuai protes netizen karena dilakukan Jembatan Suramadu dan dinilai membahayakan.
Ketiganya dikenakan sanksi adminstartif , serta wajib membuat pernyataan maaf yang diumumkan di media sosial. Salah satu dari mereka membacakan surat permohonan maaf tersebut,
“Dengan ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas di atas jembatan tol Suramadu, dan mengganggu ketertiban lalu lintas. Selanjutnya dengan kesadaran, tidak akan melakukan pelanggaran lalu lintas, dan apabila di kemudian hari melakukan pelanggaran. Saya bersedia diberikan sanksi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” bunyi pernyataan permintaan maaf tersebut.
Namun bukannya jera, aksi heboh bermain Tik Tok tetap mereka lakukan di Kantor polisi. Dalam akun TikToknya, video tersebut memang telah dihapus, namun sudah beredar di media sosial seperti mengutip akun Instagram @lamiscorner.
Melihat hal ini netizen pun memberikan komentar pedas.
"Aku kok malu ya ngeliatnya? ," ser @arista.septi
"Ke polres masih aja pake seragaman yaa ," cuit @baselinejoon
Polisi menyatakan aksi ketiganya dinilai melanggar peraturan lalu lintas.
Menurut AKBP Ganis Setyaningrum , Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, mereka disanksi sesuai aturan UU Lalu Lintas pasal 287 ayat 1 dan 106 ayat 4a dan b.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.