JAKARTA, KOMPASTV – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal membuat peraturan yang bertujuan melindungi keselamatan pengguna sepeda.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan dalam aturan tersebut akan mengatur tentang tata cara keselamatan pesepeda.
Semisal ketika gowes pada malam hari maka diwajibkan melengkapi spotlight atau lampu, penggunaan helm, dan tanda yang harus diberikan pesepeda ketika akan berbelok atau lurus.
Baca Juga: Uji Coba Sepeda Gowes, Bike Sharing di DKI Jakarta
Budi menyatakan dalam membuat aturan keselamatan pengguna sepeda, pihaknya menggandeng beberapa komunitas sepeda untuk mendapat masukan, mengingat banyak pesepeda menjadi korban kecelakaan dengan kendaran lain.
"Di sini kami hanya membuat perlindungan keselamatan bagi pengguna sepeda karena ternyata di Indonesia jarang ada kecelakaan antar sepeda, justru pesepeda jadi korban kecelakaan dengan kendaraan lain," ucap Budi Setiyad di Solo, Sabtu (4/7/2020). Dikutip dari Antara.
Selain membuat aturan, pemerintah pusat juga mendorong pemerintah daerah untuk membuat jalur khusus pesepeda.
Pihaknya berharap jalur khusus pesepeda ini akan mendidik masyarakat untuk saling menghargai masing-masing pengguna alat transportasi.
Baca Juga: Viral! Keasyikan Gowes Sendirian, Anak SD Tersesat Sejauh 33 Km dari Rumah
Budi juga mendorong agar masyarakat dapat menggunakan transportasi gowes tidak hanya sebagai olah raga tapi dapat dipakai untuk kepentingan sehari-hari. Misalnya, digunakan untuk pergi ke kantor, ke sekolah atau ke pasar.
“Sekarang ini banyak anak sekolah, SMP, SMA pakai sepeda motor. Orang tua jangan bangga anak-anaknya sudah bisa sepeda motor, gantilah dengan sepeda," ujar Budi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.