Kompas TV entertainment lifestyle

Survei: Ada 19 Jenis Bentuk Pelecehan Seksual, Kasus di Starbucks Masuk Mana?

Kompas.tv - 4 Juli 2020, 09:14 WIB
survei-ada-19-jenis-bentuk-pelecehan-seksual-kasus-di-starbucks-masuk-mana
Tangkapan layar video viral oknum karyawan Starbucks sedang mengamati pelanggannya lewat layar CCTV. (Sumber: Tangkapan layar/Twitter)
Penulis : Ade Indra Kusuma

KOMPASTV - Kasus pelecehan seksual di Starbucks memang mengundang perhatian publik. Komentar pro dan kontra bermunculan.

Diketahui oknum pegawai Starbucks sengaja mengintip bagian payudara pelanggan melalui CCTV. Video itu diunggah oleh pengguna Twitter bernama @LisaAbet, Rabu (1/7/2020).

Dalam kolom komentar akhirnya muncul perdebatan pro kontra. Para pembela tersebut berdalih jika bukan hal salah pelaku yang melakukan tidak pelecehan, karena korban pun memakai pakaian yang terbuka.

Satu diantaranya komentar dari @toiletforchill. "Nih ya mba. Mnrt gua, CCTV kan emang ada yg kontrol. Dikontrolnya pake mata. Ya kalo mata gak sengaja liat payudara dr baju yg kebuka ya wajarlah, wong bajunya juga kebuka," tulisnya.

Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA) pernah merilis hasil survei mereka tentang pelecehan seksual di ruang publik. Survei yang dilakukan pada 25 November-0 Desember 2018 ini melibatkan 62.224 responden, terdiri dari perempuan dan laki-laki yang dipilih secara acak di seluruh provinsi Indonesia.

Hasilnya, sebanyak 46,8 persen responden mengaku pernah mengalami pelecehan seksual di transportasi umum.

"Pelecehan seksual pada transportasi umum angkanya adalah 46,8 persen atau setara hampir sekitar 30.000 orang," kata relawan KRPA, Rastra, seperti mengutip Kompas.com di Kantor Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Hasil survei juga menunjukkan bahwa pelecehan seksual di transportasi umum paling banyak terjadi di bus, yaitu sebesar 35,80 persen. Selanjutnya, secara berturut-turut pelecehan seksual banyak terjadi di angkot (29,49 persen), kereta rel listrik atau KRL (18,14 persen), ojek online (4,79 persen), dan ojek konvensional (4,27 persen).

Dari jumlah tersebut, KRPA mencatat bahwa angka pelecehan seksual terhadap perempuan lebih tinggi dibanding laki-laki.

"Perempuan 13 kali lebih rentan mengalami pelecehan di ruang publik dibanding laki-laki," ujar Rastra.

KRPA juga mengklasifikasikan bentuk pelecehan seksual di ruang publik menjadi 19 jenis. Berikut rincian beserta jumlahnya:

  1. Siulan: 5.392
  2. Dikomentari atas tubuh: 3.628
  3. Main mata: 3.325
  4. Disentuh: 3.200
  5. Komentar seksis: 2.515
  6. Didekati dengan agresif dan terus menerus: 1.445
  7. Komentar rasis: 1.753
  8. Diraba atau dicekam: 1.826
  9. Komentar seksual secara gamblang: 1.986
  10. Digoda dengan klakson: 2.140
  11. Digesek dengan alat kelamin: 1.411
  12. 12. Diikuti atau dikuntit: 1.215
  13. Gestur vulgar: 1.209
  14. Suara kecupan: 1.001
  15. Dipertontonkan masturbasi publik: 964
  16. Diintip: 7
  17. Difoto: 11
  18. Diperlihatkan kelamin: 35
  19. Dihadang: 623
     


Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x