JAKARTA, KOMPASTV – Komisi Yudisial akan mengecek status hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Anwar yang diangkat sebagai Komisaris BUMN PT Pertamina Patra Niaga.
Anwar yang merupakan Hakim ad hoc tindak pidana korupsi (Tipikor) ditetapkan sebagai komisaris PT Pertamina Patra Niaga berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 12 Juni 2020.
Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus berjanji bakal mengecek status Anwar seiring kabar penunjukannya sebagai komisaris anak perusahaan Pertamina oleh menteri BUMN Erick Thohir.
Baca Juga: Ahok Blak-Blakan Ungkap Gaji Jadi Komisaris Pertamina
Jaja memastikan seorang hakim tidak boleh memegang jabatan ganda.
“Komisi sedang melakukan suatu penelitian secara detail, pada intinya hakim tidak boleh merangkap jabatan,” ujar Jaja di gedung KPK, Jumat (3/7/2020).
Jaja menambahkan pihaknya bakal mengumpulkan data dan informasi terkait pengangkatan Anwar.
Jika hasil yang didapat diketahui Anwar sudah tidak menjadi hakim maka hal tersebut di luar kewenangan KY.
Baca Juga: Ditemukan 397 Komisaris BUMN Rangkap Jabatan, Ombudsman: Memperburuk Tata Kelola dan Layanan Publik
“Nanti setelah ada data-data apakah dia berhenti atau belum kalau dia masih jadi hakim maka itu kewenangan komisi kalau tidak buka lagi kewenangan kami,” ujar Jaja.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.