Kompas TV bisnis kompas bisnis

Grab Didenda Sebesar Rp 30 Miliar

Kompas.tv - 3 Juli 2020, 21:11 WIB
Penulis : Merlion Gusti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Start up transportasi online, Grab didenda tiga puluh miliar rupiah, oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha. 

Grab disebut melakukan diskrimnasi kepada mitra pengemudinya.

Start-up angkutan online, Grab, tergulung kasus praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, bagi mitra pengemudinya.

Kasus ini melibatkan PT Solusi Transportasi Indonesia, perusahaan jasa sewa angkutan khusus yang menyediakan aplikasi Grab App di Jabodetabek, Makassar, Medan dan Surabaya.

Dalam menjalankan usaha, komisi pengawas persaingan usaha menyebut ada praktik diskriminasi kepada mitra individu dibandingkan dengan Mitra TPI, seperti pemberian order prioritas, masa suspend dan fasilitas lainnya.

Total denda yang harus dibayarkan Grab sebesar 30 miliar rupiah dan 4 miliar rupiah bagi TPI.

Menanggapi putusan KPPU, Grab berencana mengajukan banding.

Grab bersikukuh tidak memberikan perlakukan istimewa kepada mitra pengemudi yang terdaftar di TPI.

Untuk memahami lebih dalam, kita tanyakan langsung kepada Deswin Nur, kepala biro hubungan masyarakat dan kerja sama, komisi pengawas persaingan usaha, melalui sambungan Skype.
 
 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x