Kompas TV regional berita daerah

Pengurusan Dokumen Pelaku Pejalanan Diperketat

Kompas.tv - 3 Juli 2020, 17:04 WIB
Penulis : KompasTV Sorong

SORONG, KOMPAS.TV - Semenjak ditemukan adanya dokumen surat ijin masuk atau SIM ke Kota Sorong yang dipalsukan, tim gugus tugas COVID19 memperketat pengurusan seluruh dokumen berkaitan dengan aturan yang telah ditetapkan bagi setiap pelaku perjalanan yang akan datang maupun keluar Kota.

Dalam pengurusan surat ijin masuk dan surat jalan, sudah beberapa hari belakangan ini antrian panjang terlihat di kantor Walikota Sorong.  Bahkan warga mengabaikan himbauan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh tim gugus tugas COVID-19 Kota Sorong.

Berdasarkan aturan yang sudah ditetapkan Setiap pelaku perjalanan yang akan melakukan perjalanan ke luar dan masuk kota sorong, harus melengkapi sejumlah persyaratan salah satunya surat ijin masuk ke daerah tujuan dan ke kota sorong, serta dilengkapi surat kesehatan berupa hasil rapid test atau test cepat pada sejumlah rumah sakit dan klinik suwasta yang ada. Jika syarat dan ketentuan tidak dilaksanakan maka tim gugus tugas tidak akan mengeluarkan dokumen perjalanan.

Juru bicara COVID-19 Kota Sorong, Rudy Laku mengatakan hingga saat ini tim terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait, mengantisipasi adanya pembuatan dokumen palsu dari luar daerah untuk masuk ke Kota Sorong, hal ini merupakan bagian dalam rangka menekan laju penyebaran COVID-19. 

 

#SorongPapuaBarat #Covid19 #ProtokolKesehatan



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x