Kompas TV regional kriminal

Ini Respon Dari Jaksa Penuntut Umum Atas Vonis Mati Zuraida Hanum

Kompas.tv - 3 Juli 2020, 15:28 WIB
Penulis : KompasTV Medan

MEDAN, KOMPAS.TV - Zuraida Hanum, terdakwa pelaku pembunuhan hakim Jamaluddin yang merupakan suaminya sendiri, divonis hukuman mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (1/7).

Sidang pembacaan putusan kasus pembunuhan terhadap hakim Jamaluddin ini dilakukan secara online.

Vonis mati terhadap terdakwa Zuraida Hanum lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa yang menuntut ketiga terdakwa yakni Zuraida Hanum, Jefri Pratama, dan Reza Fahlevi dengan pidana penjara seumur hidup.

Usai persidangan, jaksa penuntut umum dalam persidangan kasus pembunuhan hakim Jamaluddin ini pun langsung merespon vonis mati yang diterima Zuraida.

Sebelumnya pada November 2019 lalu, Zuraida Hanum bersama kekasihnya Jefri Pratama dan dibantu Reza Fahlevi, bermufakat jahat dan membunuh hakim Jamaluddin.

Eksekusi terhadap Jamaluddin dilakukan di kamarnya oleh Jefri Pratama, Reza Fahlevi, dan istrinya sendiri Zuraida Hanum.

Jenazah Jamaluddin kemudian dibuang di perkebunan sawit di Kabupaten Deliserdang. (*)

#zuraida #zuraidahanum #zuraidasedih #jefripratama #pembunuhanhakim #jamaluddin #hakimjamaluddin #vonismati #pnmedan #pengadilannegerimedan #sumaterautara #medan #beritamedan



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x