Kompas TV nasional berita kompas tv

Berkedip dan Bersiul ke Lawan Jenis Bisa Terkena Pidana? Ini Selengkapnya

Kompas.tv - 2 Juli 2020, 21:00 WIB
Penulis : Merlion Gusti

JAKARTA, KOMPAS.TV - DPR memutuskan untuk menarik RUU penghapusan kekersan seksual dari program legislasi nasional prioritas 2020.

Padahal RUU ini diinisasi Komnas perempuan sejak 2012, karena maraknya kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.

Badan legislasi DPR sepakat untuk mengurangi 16 rancangan Undang Undang dari daftar program Legislasi Nasional, Prolegnas Prioritas 2020. Salah satunya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Baca Juga: DPR Tarik Pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Wakil ketua Komisi VIII DPR, dari fraksi PKB, Marwan Dasopang mengatakan, pembahasan RUU PKS saat ini sulit dilakukan.

Menurutnya, sejak periode lalu, pembahasan RUU PKS masih terbentur soal judul dan definisi kekerasan seksual. Selain itu aturan mengenai pemidanaan masih menjadi perdebatan.

"Saya dan teman-teman di Komisi VIII melihat peta pedapat para anggota tentang RUU PKS masih seperti periode yang lalu. Butuh ekstra untuk melakukan lobi-lobi. Kata marwan dasopang”, seperti kami kutip dari kompas.com.

Sebelumnya, DPR periode 2014-2019 juga tak menuntaskan pembahasan RUU PKS ini.  Wakil ketua Komisi VIII DPR saat itu, Ace Hasan Syadzily beralasan, RUU PKS berkaitan erat dengan RKUHP.

Karenanya, pengesahan RUU PKS juga mengikuti pengesahan RKUHP yang tertunda.

Salah satu fraksi yang menolak RUU penghapusan kekerasan seksual adalah fraksi PKS.

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid mengatakan, RUU PKS tidak merujuk pada nilai-nilai agama. Padahal itu merupakan amanat pancasila sebagai dasar negara.

Baca Juga: RUU PKS Dicabut dari Prolegnas 2020, Komisi VIII DPR: Pro Kontranya Sangat Tinggi

RUU PKS awalnya diinisiasi komnas perempuan sejak 2012, menyusul kondisi Indonesia yang darurat kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.

Komisioner Komnas Perempuan, Magdalena Sitorus mengatakan, RUU PKS ini penting untuk melindungi para korban kekerasan seksual.

DPR harus melanjutkan pembahasan RUU PKS, karena permasalahan kekerasan seksual itu nyata dan harus segera ditangani. RUU PKS ini bisa menjadi payung hukum dan keadilan bagi korban.

Baca Juga: RUU PKS Ditarik dari Prolegnas Prioritas, Komnas Perempuan: DPR Tak Komitmen Beri Keadilan Korban



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.