JAKARTA, KOMPAS TV - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) diminta bertindak mengadili anggota DPR yang meminta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan atau Corporate Social Responsibility (CSR) kepada perusahaan BUMN.
“Permintaan anggota DPR mengenai CSR seharusnya sudah bisa menjadi bahan pertimbangan bagi MKD memanggil anggota DPR tersebut,” kata Koordinator Lingkar Masyarakat Madani Indonesia (Lima), Ray Rangkuti dalam sebuah diskusi di Jakarta pada Kamis (2/7/2020).
Menurut Ray, MKD harus segera mengadili secara etik kepada yang bersangkutan. Selain tidak etis, juga karena permintaan tersebut dilakukan dalam forum resmi DPR.
Ray menjelaskan, tindakan anggota DPR meminta dilibatkan dalam kegiatan CSR tidak dibenarkan dalam pandangan undang-undang (UU).
Meskipun saham BUMN dimiliki oleh pemerintah, kata Ray, bahwa BUMN bukan bagian dari entitas pemerintah. Terlebih lagi pengelolaan dana CSR yang tidak berkaitan dengan fungsi DPR.
"Tidak ada dasar bagi mereka dalam mengelola CSR yang dilakukan BUMN, anggota DPR tidak berkaitan dengan penyaluran CSR oleh BUMN," ujar Ray.
Oleh karena itu, Ray meminta agar BUMN tak menanggapi permintaan DPR yang condong pada pesanan politik tersebut. Bila permintaan politik DPR dituruti, maka akan semakin menurunkan kredibilitas BUMN.
Penulis : Tito Dirhantoro