Kompas TV nasional berita kompas tv

KPK Ajukan Banding Perkara Terdakwa Imam Nahrawi yang Divonis Hakim 7 Tahun Penjara

Kompas.tv - 2 Juli 2020, 14:55 WIB
kpk-ajukan-banding-perkara-terdakwa-imam-nahrawi-yang-divonis-hakim-7-tahun-penjara
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (tengah depan), Deputi Penindakan KPK Karyoto (kiri depan), dan PLT Juru Bicara KPK Ali Fikri (kanan depan) saat mengumumkan dan menahan tersangka dugaan kasus korupsi proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung di Kantor KPK, Selasa (30/6/2020). (Sumber: Youtube KPK RI)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) akhirnya memutuskan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam kasus perkara mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.

Baca Juga: Hakim Vonis Mantan Menpora Imam Nahrawi 7 Tahun Penjara

"KPK menyatakan sikap untuk mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan majelis hakim perkara atas nama terdakwa Imam Nahrawi," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (2/7/2020). 

Ali mengatakan, salah satu alasan KPK mengajukan banding adalah putusan majelis hakim pada tingkat pertama dinilai belum memenuhi rasa keadilan. 

Selain itu, lanjut Ali, vonis hakim terkait besaran uang pengganti yang wajib dibayar oleh Imam juga tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK.

"Mengenai alasan banding selengkapnya akan JPU KPK uraikan di dalam memori banding yang akan segera disusun dan diserahkan kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui PN Jakarta Pusat," tutur Ali. 

KPK berharap, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta akan mengabulkan permohonan banding Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut. 

Sebelumnya diberitakan, Imam Nahrawi divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subisider 3 bulan kurungan penjara.

Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, yaitu 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. 

Selain pidana pokok di atas, hukuman pidana tambahan yang dijatuhkan hakim kepada Imam juga lebih ringan dari tuntutan JPU KPK. 

JPU KPK sebelumnya menuntut pencabutan hak politik Imam dicabut selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana pokok dan uang pengganti senilai Rp 19 miliar.

Namun, majelis hakim menjatuhkan hukuman pencabutan hak politik Imam selama 4 tahun sejak selesai menjalani pidana pokok dan uang pengganti senilai Rp 18 miliar.

Adapun Imam Nahrawi, usai menjalani vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, tetap membantah putusan majelis hakim.

Baca Juga: Imam Nahrawi Bantah Terima Suap Rp 11,5 Miliar Setelah Divonis 7 Tahun Penjara

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ini mengklaim tidak pernah menerima suap senilai Rp 11,5 miliar terkait pengurusan proposal dana hibah KONI. 

Bantahan itu disampaikan saat menanggapi vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat yang menyatakan Imam terbukti menerima suap dan gratifikasi. 

"Kami tentu harus mempertimbangkan untuk ini segera dibongkar sampe ke akar-akarnya. Karena saya, demi Allah dan demi Rasulullah, saya tidak menerima Rp 11,5 miliar itu," kata Imam Nahrawi, dalam sidang virtual yang ditayangkan di akun Youtube KPK, Senin (29/6/2020).



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x