Kompas TV video cerita indonesia

Anies Bakal Denda Yang Tak Sediakan Kantong Ramah Lingkungan

Kompas.tv - 2 Juli 2020, 14:48 WIB
Penulis : Abdur Rahim

JAKARTA, KOMPASTV – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan larangan menggunakan kantong plastik di Jakarta saat berbelanja.

Aturan ini mulai berlaku tanggal 1 Juli 2020. Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomo 142 Tahun 2019 yang mengatur tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan.

Anies menambahkan, toko-toko yang tidak menyediakan plastik ramah lingkungan, akan diberikan denda yang tak main-main.

“Ada denda yang bisa bernilai sampai dengan 25 juta rupiah, apabila pusat pertokoan, pasar swalayan, atau pasar rakyat tidak menyiapkan kantong yang ramah lingkungan” ujar Anies saat memberikan konfrensi pers (1/7/2020).

Baca Juga: Anies Larang Gunakan Kantong Plastik di Jakarta, Ini Sederet Pertimbangannya!!

Peraturan ini dibuat menyusul banyaknya penggunaan sampah plastik, khususnya di wilayah DKI Jakarta.

Oleh karena itu, melalui peraturan ini, kesadaran warga akan menggunakan kantong plastik dapat ditingkatkan.

Ke depannya, masyarakat diharapkan untuk dapat menggunakan kantong ramah lingkungan, yang bisa digunakan berkali-kali, sehingga pada saat berbelanja, masyarakat membawa kantong masing-masing.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.