Kompas TV nasional sosial

Kantong Plastik Sekali Pakai Dilarang, Indomaret di Jakarta Tak Lagi Menyediakannya

Kompas.tv - 2 Juli 2020, 14:20 WIB
kantong-plastik-sekali-pakai-dilarang-indomaret-di-jakarta-tak-lagi-menyediakannya
Ilustrasi penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Managing Director PT Indomarco Prismatama (Indomaret) Wiwiek Yusuf mengatakan, pihaknya sudah memberhentikan pengiriman kantong plastik sekali pakai ke beberapa daerah di Indonesia, termasuk di Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Jakarta Resmi Larang Plastik Sekali Pakai, Hanya Ada Kardus dan Kantong Berbayar

Hal ini itu dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat. 

"Tidak ada, tidak kami kirimkan lagi ke toko. Dan kami melarang," ujar Wiwiek Yusuf saat dihubungi Kompas.com, Rabu (1/7/2020). 

Menurut Yusuf, selain Jakarta, sudah ada 10 daerah lainnya yang diberhentikan stok pengiriman kantong plastik. 

"Di Indonesia ada 10 daerah kabupaten/kota/provinsi yang menerapkan larangan. Di tempat-tempat tersebut kami tidak menyediakan kantong plastik kresek, termasuk DKI Jakarta," tutur Yusuf. 

Sebelum meniadakan kantong plastik, pihak Indomaret terlebih dahulu melakukan sosialisasi baik melalui spanduk atau saat membayar belanjaan di kasir. 

Nantinya, lanjut Yusuf, pelanggan yang hendak berbelanja diminta untuk membawa kantong belanja sendiri. 

Bila tidak membawa, disediakan juga tas berbahan dasar kain yang dapat dibeli oleh pelanggan.

Baca Juga: Mulai 1 Juli Dilarang Pakai Kantong Plastik Sekali Pakai untuk Belanja di Jakarta

"Kami biasanya 1-2 bulan sebelumnya memberikan poster informasi mengenai Perda pelarangan dan sekaligus memberikan promosi potongan untuk pembelian tas ramah lingkungan Termasuk tim toko sudah kami berikan petunjuk untuk dapat sosialisasi ke pelanggan," kata Yusuf.

Sebelumnya diberitakan, terhitung mulai Rabu kemarin (1/7/2020), secara resmi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x