KOMPAS.TV – Kenaikan iuran BPJS Kesehatan mulai berlaku hari ini, Rabu 1 Juli 2020. Pemerintah memutuskan menaikkan iuran setelah kenaikan tahun ini dibatalkan Mahkamah Agung (MA).
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca Juga: Mulai Hari Ini 1 Juli 2020: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Pajak Netflix, hingga Larangan Plastik
Beleid tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo ( Jokowi) pada bulan Mei lalu.
"Untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan, kebijakan pendanaan Jaminan Kesehatan, termasuk kebijakan iuran perlu disinergikan dengan kebijakan keuangan negara secara proporsional dan berkeadilan serta dengan memperhatikan pertimbangan dan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020," tulis aturan tersebut.
Di dalam Perpres, perubahan cukup signifikan tersasar pada peserta mandiri, yaitu peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Kini pemerintah, baik pusat maupun daerah, turut membantu pembayaran iuran BPJS Kesehatan dari yang sebelumnya hanya dibayarkan oleh peserta.
Penulis : Idham Saputra