Kompas TV nasional peristiwa

Dinilai Berjasa, 4 Personel Polri Ini Dianugerahi Jokowi Bintang Bhayangkara Nararya

Kompas.tv - 1 Juli 2020, 14:31 WIB
dinilai-berjasa-4-personel-polri-ini-dianugerahi-jokowi-bintang-bhayangkara-nararya
Peringatan Hari Bhayangkara Ke-74 di Istana Negara, Jakarta, Rabu (1/7/2020) dilaksanakan secara virtual. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi Inspektur Upacara dan menyampaikan amanat kepada seluruh anggota Polri di Indonesia (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pada peringatan Hari Bhayangkara ke-74, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Nararya.

Jokowi memberikan anugerah tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Nararya itu kepada anggota Polri yang dinilai memiliki jasa besar untuk kemajuan dan pengembangan Kepolisian Indonesia.

Baca Juga: Jokowi Sampaikan Ucapan Khusus Kepada Keluarga Besar Polri Se-Indonesia

Penganugerahan tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Nararya itu kepada empat personel Polri.

Pelaksanaan penganugerahan tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Nararya itu dilakukan pada upacara peringatan HUT ke-74 Bhayangkara di Istana Negara, Jakarta, Rabu (1/6/2020). 

Berikut empat personel Polri yang menerima penghargaan: 

  1. Komandan Pasukan Gegana Korp Brimob Polri Brigjen Reza Arif Dewanto.
  2. Analis Kebijakan Madya Bareskrim Polri, Kombes Indarto.
  3. Kaur Bin Ops Polres Metro Bekasi Kota, AKP Ely Setyowati.
  4. Bintara Yanum Denma Korp Brimob Polri, Aipda Entis Sutardi.  

Pemberian penganugerahan tanda kehormatan tersebut tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 61/TK/2020 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Nararya.

Keppres itu turut dibacakan oleh Sekretaris Militer Presiden, Mayjen Suharyanto. 

"Keputusan ini sebagai penghargaan kepada anggota Polri yang berjasa besar dengan keberanian, kebijaksanaan, dan ketabahan luar biasa melampaui kewajiban yang disumbangkan untuk kemajuan dan pengembangan kepolisian, tidak pernah cacat selama bertugas di kepolisian," demikian bunyi Keppres tersebut. 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.