Kompas TV nasional hukum

Diduga Peras Warga, ASN Pemkot Jakbar Ditahan Kejaksaan

Kompas.tv - 30 Juni 2020, 19:20 WIB
diduga-peras-warga-asn-pemkot-jakbar-ditahan-kejaksaan
Ilusrasi kasus pemerasan (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Jakarta Barat berinisal TPU diduga terkait kasus penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga: ASN Dipecat Akibat Palsukan Surat Rapid Test Corona

Setelah diselidiki lebih jauh, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat akhirnya menahan ASN berinisial TPU itu.

TPU diduga melakukan pemerasan terhadap warga berinisial KM yang kala itu tengah mengurus surat pernyataan ahli waris. 

"Kami emang baru melakukan penahanan atas nama tersangka TPU yang diduga terindikasi melakukan perbuatan melawan hukum. Melakukan pemerasan mengenai surat keterangan akta waris," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Reopan Saragih, saat ditemui Kompas.com di kantor Kejaksaan Jakarta Barat, Kembangan, Selasa (30/6/2020). 

Saat kejadian, TPU menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan di Kantor Kelurahan Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. 

TPU diduga memeras salah satu warga yang hendak mengurus surat ahli waris tepatnya pada Juni 2019 silam. 

Pihak Kejaksaan Jakarta Barat yang menerima laporan dari masyarakat pada Maret 2020, kemudian menyelidiki kasus tersebut. 

"Kami bidang intelijen menerima laporan masyarakat baru awal tahun kurang lebih bulan Maret 2020," tutur Reopan. 

Reopan mengatakan, nominal uang yang menjadi barang bukti mencapai ratusan juta rupiah. 

Namun, pihak kejaksaan enggan menyebutkan secara spesifik karena kini masih dalam proses penyidikan. 

Baca Juga: Bantu Sukarela Tangani Covid-19, ASN Pemprov Jabar Kumpulkan Donasi hingga Rp 11 Miliar

Kini TPU ditahan di Rumah Tahanan cabang Salemba, sejak Rabu lalu (24/6/2020).

"Sampai saat ini karena Rutan Salemba belum bisa terima tahanan baru masalah Covid-19 jadi kami berkoordinasi dengan Rutan cabang Salemba Kejagung," kata Reopan.

Dalam kasus ini TPU diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x