Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membuka kembali kawasan untuk ekowisata bagi masyarakat secara bertahap, namun harus tetap disertai dengan protokoler kesehatan yang ketat.
Atas pertimbangan adanya kebutuhan masyarakat dapat menghirup udara segar secara langsung, di alam yang tenang dan nyaman. Maka salah satu pilihan sehat adalah dengan melakukan kunjungan (wisata) ke ke Taman Nasional (TN), Taman Wisata Alam (TWA) dan Suaka Margasatwa (SM).
Karena hutan menyimpan potensi sebagai tempat penyembuhan alami yang bermanfaat bagi kesehatan fisik dan mental terutama di tengah pandemi COVID-19 ini.
Disamping itu Siti Nurbaya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, “Satgas COVID-19 Pusat pada Senin 22 Juni 2020 telah mengumumkan dapat dimulainya aktivitas wisata secara bertahap dengan protokol covid yang ketat. Untuk itu pada tahap pertama dapat dibuka kunjungan wisata alam terbatas, dan dengan menerapkan protokol COVID-19 yang sangat ketat”, ujarnya, Kamis (25/06).
Ditempat lain Vita Cecilia Ketua Umum Asosiasi Pemandu Gunung Indonesia (APGI) mengatakan “Protokol dan panduan operasional ini adalah salah satu upaya strategis yang ditempuh APGI dalam upaya mendukung pemerintah melakukan penanggulangan dampak Covid-19 di Indonesia, khususnya untuk keberlangsungan industri wisata pendakian gunung”.
APGI juga mengeluarkan beberapa protokoler atau panduan operasional antara lain :
Panduan Operasional Sebelum Pendakian Gunung
Panduan Operasional Saat Pendakian Gunung
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.