JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pemeriksa Keuangan RI, membantah pihaknya melindungi pihak tertentu dalam kasus Asuransi Jiwasraya.
Baca Juga: 14 Tersangka Baru Korupsi PT Jiwasraya
Ketua BPK menyatakan, pihaknya tidak pernah mengintervensi aparat penegak hukum mana pun dalam kasus yang merugikan negara hingga mencapai belasan triliun rupiah ini, saat memberikan keterangan pers, di Gedung BPK, Jakarta.
Ketua BPK RI Agung Firman Sampurma mengatakan bahwa pihaknya menerbitkan perhitungan kerugian negara, dan ini merupakan dukungan dari proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, dalam kasus Jiwasraya ini.
Baca Juga: Begini Tanggapan OJK tentang Pejabatnya yang Jadi Tersangka Korupsi Jiwasraya
Ketua BPK juga menyatakan, pihaknya membuat perhitungan kerugian negara, setelah Polisi dan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.