Kompas TV entertainment selebriti

Kasus Penganiayaan Nikita Mirzani pada Dipo Latief, Jaksa Tuntut 6 Bulan Penjara

Kompas.tv - 22 Juni 2020, 20:33 WIB
kasus-penganiayaan-nikita-mirzani-pada-dipo-latief-jaksa-tuntut-6-bulan-penjara
Nikita Mirzani sumbang Rp 100 juta untuk bantu penanganan Corona (Sumber: Instagram/@nikitamirzanimawardi_17)
Penulis : Dian Septina

Kasus penganiayaan yang dilakukan Nikita Mirzani kepada Dipo Latief telah menuai tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Nikita dituntut enam bulan masa hukuman.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (22/6/2020).

"Menjatuhkan pidana kepada Nikita Mirzani dengan pidana penjara selama enam bulan dengan ketentuan bahwa pidana tersebut tidak harus dijalani," ucap Jaksa Sigit Hendradi.

"Kecuali jika di kemudian hari ada perbuatan-perbuatan lain yang berhubungan dengan tindak pidana sebelum masa percobaan 12 bulan berakhir," lanjut Sigit.

Baca Juga: Malu-malu Bahas Hubungan dengan Ariel NOAH, Nikita Mirzani: Ya, Enggak Nolak

Jaksa penuntut umum menyatakan Nikita terbukti bersalah melanggar Pasal 351 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau sesuai dakwaan alternatif. Dalam tuntutan, jaksa menyebutkan ada sejumlah hal-hal yang meringankan Nikita.

Hal-hal yang meringankan tersebut adalah terdakwa menyesali dan berjanji akan memperbaiki diri dan emosinya, ada permohonan maaf dari Nikita kepada Dipo dan pihak lain yang dirugikan, adanya perdamaian antara Nikita dan Dipo dan keduanya sempat hidup rukun dalam perkawinan secara siri.

Hal lainnya status Nikita yang saat ini menjadi orang tua tunggal serta tulang punggung pencarian nafkah bagi tiga anaknya yang masih dalam kategori di bawah umur.

Baca Juga: Nikita Mirzani Tetap Sumringah Saat Diserahkan ke Kejaksaan Negeri

Seperti yang telah diketahui, Nikita Mirzani sebelumnya dilaporkan oleh Dipo Latief atas tuduhan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga). Dalam kasus ini, Nikita Mirzani didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.