Kompas TV nasional berita kompas tv

Gaji Ke-13 PNS Belum Bisa Cair, Pemerintah Masih Fokus Penanganan Covid-19

Kompas.tv - 22 Juni 2020, 17:14 WIB
gaji-ke-13-pns-belum-bisa-cair-pemerintah-masih-fokus-penanganan-covid-19
Ilustrasi PNS sedang melakukan upacara (Sumber: KOMPAS.COM/CHRISTOFORUS RISTIANTO)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPASTV – Kementerian Keuangan belum dapat memastikan waktu pembayaran gaji ke-13 bagi para PNS, TNI/Polri dan pensiunan.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari menjelaskan pencairan gaji ke-13 masih dalam tahap pembahasan.

Belum adanya waktu pasti pencairan gaj ke-13 juga mempertimbangkan sejumlah hal, termasuk permasalahan pandemi Covid-19.

Baca Juga: 3 Tips Mengatur Keuangan Keluarga di Masa Pandemi Corona!

"Yang jelas akan melihat perkembangan perekonomian, kondisi penanganan Covid, dan prioritas penggunaan dana," Rahayu, Senin (22/6/2020) dikutip dari Kompas.com.

Pada tahun lalu, pembayaran gaji ke-13 dilakukan sesuai dengan jadwal yang ada, yakni pada Juni 2019 atau menjelang pembukaan tahun ajaran baru.

Tahun 2019, anggaran untuk gaji ke-13 bagi PNS, TNI/Polri dan pensiunan mecapai Rp20 triliun.

Namun untuk tahun ini, pembayaran gaji ke-13 diundur, mengingat alokasi anggaran dialihkan untuk penanganan Covid-19.

Baca Juga: Sri Mulyani Pastikan PNS Golongan I, II, dan III Tetap Dapat THR dan Gaji Ke-13

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo beberapa waktu lalu menyatakan, alokasi anggaran gaji ke-13 akan dibahas pada kuartal IV tahun ini, atau sekitar bulan Oktober – November 2020.

Kemungkinan gaji ke-13 bagi PNS, TNI/Polri dan pensiunan  akan cair di akhir tahun 2020.

"Untuk gaji ke-13, pembahasannya baru akan dilakukan di bulan Oktober atau November 2020," kata Yustinus, Sabtu (25/4/2020).

Adapun besaran gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Baca Juga: Pendapatan Negara Anjlok, Belanja Meningkat, Gaji Ke-13 dan THR PNS akan Dipangkas?

Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR. Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x