Kompas TV regional berita daerah

80 Persen Pasutri Tak Miliki Surat Nikah

Kompas.tv - 22 Juni 2020, 17:16 WIB
Penulis : KompasTV Sukabumi

SUKABUMI, KOMPAS.TV - Puluhan pasangan suami istri yang berstatus bodong mengikuti sidang isbat pernikahan yang diselenggarakan oleh Pengadilan Agama Cibadak, didesa Sukasirna Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Mereka adalah pasangan suami istri yang sudah menikah puluhan tahun yang sah secara agama , namun tidak memiliki surat nikah resmi dari pemerintah. Program ini adalah program dari Mahkamah Agung , yang diselenggarakan oleh pengadilan agama , melalui sidang isbat terpadu, salah satu tujuannya untuk menertibkan administrasi kependudukan yang ada di Kabupaten Sukabumi. Karena hampir 80 persen pasutri dari total jumlah penduduk di Kabupaten Sukabumi , tidak memiliki buku nikah. padahal buku nikah sebagai cikal bakal terbitnya kartu penduduk lain seperti kartu keluarga dan KTP.

Saat ini di Desa Sukasirna sendiri ada sekitar 30 orang yang mengikuti sidang isbat di kantor desa. Syaratnya mereka membawa pasangan dan beberapa dokumen pendukung seperti KTP serta saksi nikah yang dulu menyaksikan pernikahan mereka. Program ini diberikan secara gratis, yang nantinya akan terus dilakukan dibeberapa daerah di Kabupaten Sukabumi.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x