Kompas TV nasional berita kompas tv

Kemenkes Keluarkan Protokol Kesehatan di Tempat Umum, Isinya Ada Soal Aturan Konser

Kompas.tv - 20 Juni 2020, 18:55 WIB
kemenkes-keluarkan-protokol-kesehatan-di-tempat-umum-isinya-ada-soal-aturan-konser
Konser Solidaritas Bersama Jaga Indonesia. (Sumber: Kemenparekraf)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPASTV - Kementerian Kesehatan menerbitkan protokol pencegahan penularan virus Covid-19 di berbagai fasilitas umum.

Ada 12 sektor yang menjadi perhatian dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum itu.

Mulai dari penerapan protokol kesehtan di pasar dan sejenisnya, pusat perbelanjaan dan sejenisnya, hotel atau penginapan dan sejenisnya, rumah makan dan sejenisnya, tempat wisata, tempat olahraga, rumah ibadah hingga jasa penyelenggaraan evet atau pertemuan.

Baca Juga: Adaptasi Kebiasaan Baru, Begini Protokol Kesehatan di Tempat dan Fasilitas Umum

Jasa penyelenggaraan evet atau pertemuan ini menjelaskan protokol kesehatan dalam acara seperti konser musik. 

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menjelaskan tempat fasilitas umum memiliki penularan Covid-19 yang cukup besar.

Di sisi lain roda perekonomian tetap berjalan, oleh karena itu berbagai kebijakan percepatan penanganan Covid-19 harus tetap mendukung keberlangsungan perekonomian dan aspek sosial masyarakat.

"Masyarakat harus melakukan perubahan pola hidup dengan tatanan dan adaptasi kebiasaan yang baru (new normal) agar dapat hidup produktif dan terhindar dari penularan Covid-19," jelas Terawan seperti dikutip dalam Keputusan yang disahkan 19 Juni 2020 itu, Sabtu (20/6/2020).

Baca Juga: Konser Online BTS Bang Bang Con Disaksikan 750 Ribu Fans

Protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 di tempat dan fasilitas umum mencakup penerapan upaya perlindungan kesehatan individu, perlindungan kesehtan masyarakat, dan pengelola tempat atau fasilitas umum.

Ketentuan itu juga mencakup upaya pelindungan masyarakat melalui kegiatan pencegahan, penemuan kasus, dan penanganan kasus secara cepat. 

Pengelola fasilitas umum, menurut protokol kesehatan, harus menjalankan upaya pencegahan penularan Covid-19 mulai dari menyediakan sarana prasarana pendukung seperti menyediakan alat ukur suhu dan tempat cuci tangan.

Kemudian melakukan disinfeksi berkala, mengatur operasi, menyediakan ruangan khusus untuk menangani pekerja atau pengunjung yang mengalami gangguan kesehatan, menjaga kualitas udara, hingga melakukan sosialisasi dan edukasi.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x