JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan tiga saksi dalam sidang lanjutan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan di pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta.
Di muka sidang, dua sekretaris pimpinan KPU dimintai keterangan terkait Tio Fridelina, terdakwa lain dalam kasus ini.
Baca Juga: Mantan Anggota KPU Wahyu Setiawan Didakwa Terima Suap Rp 600 Juta
Selain itu, jaksa juga menghadirkan Risky Aprilia, anggota DPR fraksi PDI-P dari dapil Sumatera Selatan.
Risky mengakui pernah ditemui Saiful Bahri, kader PDI-P yang juga telah divonis bersalah dan dihukum dua tahun enam bulan penjara dalam kasus ini.
Baca Juga: Terdakwa Suap Wahyu Setiawan Sebut Pihak KPU Patok 1 Miliar untuk Operasional PAW Harun Masiku
Risky membenarkan Saiful Bahri menawarkan untuk membeli suaranya dan akan diberikan kepada Harun Masiku.
Dalam kasus ini, Wahyu Setiawan didakwa Jaksa KPK telah menerima suap enam ratus juta rupiah, untuk mengurus penetapan Harun Masiku.
Baca Juga: Terdakwa Suap Wahyu Setiawan Sebut Pihak KPU Patok 1 Miliar untuk Operasional PAW Harun Masiku
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.