Kompas TV nasional berita kompas tv

Unggah Guyonan Gus Dur, Istana: Kalau Tidak Melanggar Aturan Hukum Tidak Boleh Dikriminalisasi

Kompas.tv - 18 Juni 2020, 21:01 WIB
unggah-guyonan-gus-dur-istana-kalau-tidak-melanggar-aturan-hukum-tidak-boleh-dikriminalisasi
Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono (Sumber: KompasTV)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPASTV – Langkah Polres Sula, Maluku Utara memanggil Ismail Ahmad, pengunggah guyonan Presiden RI keempat Abdurrahman Wahid atau Gus Dur di Facebook dan meminta Ismail untuk meminta maaf dinilai tidak tepat.

Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono menilai jika Ismail hanya mengunggah guyonan Polisi Jujur Presiden RI keempat Abdurrahman Wahid atau Gus Dur di Facebook tidak ada yang salah. Namun jika ada hal lain maka bisa merujuk pada unsur pidana yang dibuat. 

"Kalau memang betul hanya seperti itu saja, menurut saya pribadi dari sisi hukum seharusnya tidak ada masalah," ujar Dini, Kamis (16/6/2020). Dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Pengunggah Guyonan Gus Dur Diperiksa, Alissa Wahid: Indonesia Darurat Humor

Dini menambahkan seharusnya guyonan yang pernah disampaikan Gus Dur direspons secara positif serta sebagai dorongan agar kepolisian memperbaiki kinerja.

Bahkan Tito Karnavian, saat menjabat Kapolri pada 2017 pernah melontarkan lelucon Gus Dur tersebut dan menilainya dengan positif.

Lebih lanjut Dini menilai sangat wajar jika pemerintah mendapat kritik dari masyarakat. Presiden Joko Widodo juga memiliki posisi yang jelas terkait kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional dan dijamin dalam konsitusi. 

Namun Presiden juga kerap kali mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat itu juga harus selalu dijalankan secara konstitusional.

Baca Juga: Jaringan Gusdurian Sebut Pemanggilan Pengunggah Guyonan Gus Dur ke Kantor Polisi Intimidasi Negara

"Kalau memang suatu pendapat atau pernyataan dilakukan secara konstitusional, tidak melanggar aturan hukum yang berlaku, maka pihak yang memberikan pendapat atau pernyataan tersebut tidak boleh dikriminalisasi oleh siapapu juga," ujar Dini.

Sebelumnya, Ismail Ahmad, seorang warga Kepulauan Sula, Maluku Utara, dibawa ke Polres Kepulauan Sula untuk dimintai keterangan terkait unggahannya di Facebook.

Adapun Ismail mengunggah guyonan Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur yang berbunyi, ada tiga polisi jujur di Indonesia, yaitu polisi tidur, patung polisi, dan Jenderal Hoegeng.

Setelah itu, Ismail Ahmad diminta meminta maaf dan menghapus unggahannya terkait guyonan Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur di akun Facebook-nya. Ismail bercerita bahwa dia mengunggah guyonan itu pada Jumat (12/6/2020) pagi sekitar jam 11.00 WIT.

Baca Juga: Pria Ditangkap Polisi Usai Posting Guyonan Gus Dur, Alissa Wahid Ungkit Keteladanan Tito Karnavian

"Setelah saya sampaikan permohonan maaf pada Selasa (16/6/2020), maka masalah itu sudah selesai dan sejak saat itu saya tidak lagi wajib lapor," ucap Ismail saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/6/2020).
 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.