Kompas TV nasional sapa indonesia

Kritik Tuntutan Penyerang Novel, Bintang Emon Diserang Fitnah

Kompas.tv - 18 Juni 2020, 14:20 WIB
Penulis : Aleksandra Nugroho

KOMPAS.TV - Sidang tuntutan kasus penyiraman dengan air keras terhadap Penyidik KPK, Novel Baswedan 11 Juni lalu, berbuntut serangan terhadap komika Bintang Emon di media sosial.

Bintang Emon diserang sejumlah akun yang diduga buzzer, atau pendengung, setelah ia mengunggah video yang menilai tuntutan hukuman satu tahun penjara untuk dua terdakwa penyerang Novel terlalu ringan.

Selain tuntutan hukuman yang ringan, Bintang Emon juga mengkritik argumentasi tuntutan jaksa bahwa penyiraman air keras tak sengaja mengenai mata Novel Baswedan.

Mengutip Analisa Pakar Media Sosial Drone Emprit, Ismail fahmi di akunnya, tren mention atau percakapan terkait Emon, naik tajam tanggal 15 Juni 2020 pagi, atau dua hari setelah video diunggah.

Bintang Emon viral dengan kemunculan sejumlah meme yang memfitnah Bintang Emon mengonsumsi narkoba.

Dari data mentah 14 Juni, Ismail Fahmi menyebut ada tiga akun yang menyebarkan meme fitnah kepada Bintang Emon, dengan sejumlah unggahan yang sama persis dan dalam periode waktu unggahan yang sama.

Komika Bintang Emon sendiri langsung bereaksi terhadap fitnah yang menuduhnya memakai narkoba.

Dalam akun media sosialnya, Emon  menjawab tudingan dengan mengunggah surat keterangan negatif narkoba dari sebuah rumah sakit di Jakarta Selatan.

Serangan dan perundungan terhadap komika Bintang Emon memicu reaksi publik.

Pembelaan terhadap apa yang disuarakan Bintang Emon juga datang dari Novel Baswedan sendiri.

Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, turut bersuara atas perundungan terhadap Bintang emon.

Sufmi meminta Bintang Emon dan masyarakat pada umumnya untuk tidak takut bersuara kritis terhadap pemerintah.

Proses peradilan terhadap terdakwa kasus penyerangan Novel Baswedan, Ronny Bugis dan rahmat Kadir Mahulette, masih berlangsung.

Setelah tuntutan jaksa yang kontroversial, kini bola keadilan berada di tangan majelis hakim.

Bukan ditentukan oleh agenda akun-akun pendengung yang tidak bertanggung jawab.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x