Kompas TV nasional berita kompas tv

MA Tolak Kasasi Jaksa KPK dalam Perkara Mantan Dirut PLN Sofyan Basir

Kompas.tv - 17 Juni 2020, 14:23 WIB
ma-tolak-kasasi-jaksa-kpk-dalam-perkara-mantan-dirut-pln-sofyan-basir
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir meninggalkan ruang sidang usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019). Majelis hakim memvonis bebas Sofyan Basir terkait kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir karena putusan Pengadilan Tipikor dinilai tidak salah.

Baca Juga: Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Divonis Bebas

"Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah tepat dan benar dalam pertimbangan mengenai penerapan hukumnya bahwa terdakwa tidak terbukti terlibat membantu melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan," ujar Juru Bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro melalui pesan singkat, Rabu (17/6/2020).

Dalam perkara yang diputus pada Selasa (16/6/2020, Mahkamah Agung menilai alasan kasasi JPU sudah merupakan fakta dan penilaian hasil pembuktian sehingga permohonan kasasi harus ditolak.

Sebelumnya, Sofyan divonis bebas dari semua dakwaan jaksa penuntut umum KPK dalam perkara dugaan pembantuan kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1), Senin (4/11/2019).

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum KPK meminta Sofyan divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai melakukan pembantuan fasilitasi suap terkait dengan kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU MT Riau-1 yaitu memfasilitasi pertemuan antara anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, politikus Partai Golkar Idrus Marham, dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Baca Juga: Divonis Bebas, Ini Dia Detik-detik Sofyan Basir Jelang Keluar Rutan KPK

Sofyan dinilai tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama maupun kedua dari Pasal 12 Huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 Ayat (2) KUHP sebagaimana diubah UU No. 20/2001.

Dikutip dari situs MA, para hakim yang menangani perkara tersebut adalah Sofyan Sitompul, Krisna Harahap, Abdul Latief, Leopold Luhut Hutagalung, dan Suhadi. 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x