Kompas TV nasional berita kompas tv

Alasan Kuat Novel Baswedan Minta 2 Penyerangnya Dibebaskan daripada Mengada-ada

Kompas.tv - 17 Juni 2020, 09:51 WIB
alasan-kuat-novel-baswedan-minta-2-penyerangnya-dibebaskan-daripada-mengada-ada
Penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) selaku korban menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (30/4/2020). (Sumber: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Penulis : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Korban penyiraman air keras, Novel Baswedan meminta dua penyerangnya, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, dibebaskan.

Bukan tanpa alasan, Novel Baswedan mengaku tidak yakin Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang merupakan anggota polisi aktif itu sebagai pelaku penyerangan terhadapnya.

Dirinya sudah bertanya kepada penyidik dan jaksa yang menangani kasus tersebut. Hasilnya, mereka tidak ada yang bisa menjelaskan kaitan pelaku dengan bukti.

Baca Juga: Kuasa Hukum: Novel Baswedan Yakin Terdakwa Bukan Pelaku Sebenarnya

Tak hanya itu, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu juga mengaku sudah bertanya kepada sejumlah pihak saksi yang melihat pelaku penyiraman.

Dari keterangan para saksi, bukan Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang melakukan penyiraman air keras terhadap dirinya.

“Ketika saya tanya saksi-saksi, yang melihat pelaku dibilang bukan itu pelakunya. Apalagi dalangnya? Sudah dibebaskan saja (pelakunya) daripada mengada-ada,” kata Novel melalui akun Twitter miliknya pada Senin (15/6/2020).

Usut Pelaku Sebenarnya

Lebih lanjut, Novel mengaku dari awal sudah memaafkan serangan air keras kepadanya.

Akan tetapi, proses hukum terhadap pelaku sebenarnya harus tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Sebab, kejadian penyerangan yang menimpanya bisa terjadi pada siapa pun dan mengancam orang-orang yang berani berjuang dan kritis demi bangsa dan negara.

“Maka, masyarakat harus bersuara tidak boleh diam agar hukum bisa berdiri tegak,” kata Novel.

Baca Juga: Kritik Kasus Novel, Bintang Emon Diserang Buzzer dan Dilaporkan ke Kominfo?

Cacatnya Peradilan Kasus Novel Baswedan

Sementara itu, pengamat hukum tata negara, Refly Harun, juga meminta hal yang sama agar dua terdakwa penganiaya Novel Baswedan dibebaskan.

Refly menyatakan demikian setelah ia mengunjungi Novel Baswedan bersama tokoh politik dan ekonomi lainnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (14/6/2020) pukul 14.30 WIB.

Lebih dari dua jam Refly berbincang dengan Novel Baswedan terkait kasus penyiraman air keras yang kembali viral lantaran tuntutan jaksa yang dianggap ringan.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.