JAKARTA, KOMPAS.TV - Antisipasi penyebaran corona, gugus tugas covid-19 mengeluarkan surat edaran tentang pengaturan jam kerja untuk pekerja ASN maupun karyawan swasta.
Baca Juga: Besok Perkantoran Mulai Buka, PT KCI Terbitkan Protokol Naik KRL
Juru bicara Pemerintah untuk penanganan covid-19, Achmad Yurianto menyebut potensi kerumunan di moda transportasi sangat tinggi, sehingga pengaturan jam kerja dilakukan agar jaga jarak dapat diterapkan di KRL.
Gugus tugas percepatan penanganan covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang pengaturan jam kerja pada adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat yang prodktif dan aman dari covid1-9 di wilayah Jabodetabek.
Dalam SE tersebut dijelaskan mengenai jam masuk kantor bagi ASN, pegawai BUMN dan Swasta.
Baca Juga: Untuk Mengurai Penumpukan Penumpang, Pemprov DKI Kirim 5 Bus Gratis
Pengaturan jam kerja ini melihat tingginya aktivitas pegawai yang menggunakan transportasi umum seperti kereta rel listrik (KRL).
Juru bicara pemerintah untuk penanganan covid-19, Achmad Yurianto menjelaskan nantinya jam masuk kerja akan dibagi menjadi dua tahap atau gelombang.
Gelombang pertama akan memulai perkerjaan pada 07.00 - 07.30 WIB.
Diharapkan dengan 8 jam kerja akan mengakhiri pekerjaannya pada 15.00 - 15.30 WIB.
Gelombang kedua pukul 10.00 - 10.30 WIB, sehingga mengakhiri jam kerja pada 18.00 - 18.30 WIB.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.