Kompas TV regional berita daerah

Polisi Tangkap Pemerkosa Anak yang Dicekoki Pil Eksimer di Tangerang

Kompas.tv - 14 Juni 2020, 22:16 WIB
polisi-tangkap-pemerkosa-anak-yang-dicekoki-pil-eksimer-di-tangerang
Ilustrasi pemerkosaan (Sumber: Kompas.com/Ericssen)
Penulis : Deni Muliya

TANGERANG, KOMPAS.TV - Ada perkembangan dan informasi terbaru terkait kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Desa Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Pura-pura Kena Virus Corona, Wanita Ini Selamat dari Pemerkosaan

Pelakunya sebanyak empat dari tujuh tersangka berhasil ditangkap Polisi. 

Keempat tersangka itu yakni Fikri Fadhilah, Sudirman, Denis Endrian, dan Anjayeni. 

"Tiga orang dengan nama Rian, Dori, Diki masih DPO," kata Kapolsek Pagedangan, AKP Efri dalam keterangan tertulisnya, Minggu (14/6/2020).

Oleh polisi, para tersangka itu dijerat dengan Pasal 81 subsider Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Menurut Efri, tersangka Fikri berperan dalam membujuk korban yang masih di bawah umur untuk berhubungan badan dengan para tersangka.  

Mulanya, Fikri berkenalan dengan korban lewat media sosial. 

Dari perkenalan tersebut, hubungan Fikri dan korban berlanjut hingga mereka berdua berpacaran. 
Pada 18 April 2020, sekitar pukul 01.00 WIB, Fikri dan korban saling bertemu. 

Fikri membawa korban ke rumah Sudirman. Di lokasi ini sudah ada tersangka lain yaitu Sudirman si pemilik rumah, Denis, Anjayeni, Rian, Dori dan Diki. 

"Kemudian, korban meminta pil kuning (eksimer) sebelum melakukan persetubuhan dan juga meminta uang Rp 100.000 per orang untuk bisa menyetubuhinya," ucap Efri. 

Sudirman lantas pergi mencari pil eksimer itu dan kembali setelah 20 menit kemudian. 

Ia membeli tiga butir eksimer waktu itu. Lalu, Fikri langsung mencekoki korban dengan tiga butir eksimer itu sekaligus. 

Baca Juga: Fakta-Fakta Mengejutkan Pemerkosaan Sesama Jenis di Tempat Ibadah Sumbar

Mengonsumsi tiga butir pil sekaligus membuat korban kehilangan kesadaran dan melantur. 

Momen itulah yang dimanfaatkan para tersangka menyetubuhi korban secara bergiliran. 

Setelah menyetubuhi korban, masing-masing dari mereka memberikan uang Rp 100.000. 

"Akibat kejadian tersebut, korban sakit dan pada 26 Mei 2020 dibawa ke Rumah Sakit khusus jiwa Darma Graha Serpong," ujar Efri. 

Pada 9 Juni 2020 lalu, keluarga mengambil paksa korban dari rumah sakit hingga pada tanggal 11 Juni 2020 korban meninggal dunia.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x