Kompas TV nasional berita kompas tv

Tunda Pelaksanaan Tapera - Opini Budiman Eps. 11

Kompas.tv - 12 Juni 2020, 21:45 WIB
Penulis : Aryo bimo

Program Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera menuai polemik. Program yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 ini bertujuan untuk membantu pembiayaan perumahan bagi pekerja kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2020, menjadi dasar hukum beroperasinya Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

Lembaga yang sebelumnya bernama Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan-Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) ini bertugas menghimpun dana (melalui iuran peserta) dan menyediakan dana jangka panjang dan berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan bagi pesertanya.

Selain itu, BP Tapera juga diberi tugas memupuk dana tabungan melalui investasi di pasar modal dan pasar uang. Yang wajib menjadi peserta Seluruh pekerja diwajibkan menjadi peserta Tapera, baik yang belum maupun sudah memiliki rumah.

Pada tahap pertama, seluruh aparatur sipil negara (ASN), baik eks peserta Taperum-PNS dan ASN baru, diwajibkan membayar iuran Tapera mulai Januari 2021. Kepesertaan diperluas secara bertahap.

Tahap kedua adalah pekerja BUMN, BUMD, dan anggota TNI-Polri. Tahap ketiga berlaku untuk pekerja swasta, pekerja mandiri, dan pekerja sektor informal. Perusahaan swasta diberikan waktu hingga tujuh tahun setelah terbitnya PP Tapera untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta.

Iuran peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji, dengan komposisi 0,5 persen ditanggung pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja melalui pemotongan gaji.

Meski seluruh pekerja diwajibkan menjadi peserta Tapera, kredit kepemilikan rumah melalui program ini hanya dikhususkan bagi peserta kategori MBR (berpenghasilan Rp 4-5 juta per bulan) yang belum memiliki rumah. Selama ini kelompok MBR kesulitan dalam mengakses kredit kepemilikan rumah.
 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.