Kompas TV nasional berita kompas tv

Gugus Tugas Tetapkan Syarat Izin Perjalanan Antar Daerah!

Kompas.tv - 9 Juni 2020, 14:20 WIB
Penulis : Dea Davina

JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah menerapkan kondisi normal baru, Pemerintah Pusat kini membolehkan perjalanan antar daerah dan antar negara.

Gerbang kedatangan dari luar negeri kembali dibuka bagi orang asing, dengan memenuhi sejumlah syarat kesehatan.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Doni Monardo sebagai Kepala Gugus Tugas Penanganan covid-19 membuka kembali perjalanan antar daerah dan kedatangan ke Indonesia.

Perjalanan kembali dibuka lewat Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020, tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman covid-19.

Namun, seluruh perjalanan ini ada syaratnya.

Tercantum di Poin F, sejumlah kriteria dan syarat diberlakukan bagi yang ingin melakukan perjalanan antar daerah dan antar negara. 

Yakni mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

Mempunyai surat keterangan Tes PCR bebas covid-19 H-7 sebelum keberangkatan atau mempunyai surat keterangan tes cepat (rapid test) H-3 sebelum keberangkatan.

Bagi yang dari luar negeri, di Indonesia akan memberlakukan wajib dites secara PCR atau Rapid Test di terminal kedatangan.

Selama menunggu hasil, wajib mengisolasi diri di tempat yang telah ditentukan pemerintah.

Baik perjalanan antar daerah maupun kedatangan dari luar negeri, wajib mengaktifkan Aplikasi Peduli Lindungi pada telepon seluler.

Surat edaran keluar seiring berakhirnya operasi ketupat yang pada tahun ini untuk membatasi keluar masuk manusia dari satu daerah ke daerah lain.

Khususnya melarang pemudik ke kampung halaman, di saat lebaran.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x