Proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) di provinsi DKI Jakarta akan dimulai pada 11 Juni. Para orangtua perlu melakukan sejumlah persiapan, agar PPDB anak-anaknya berjalan lancar.
Hal ini sesuai regulasi yang ditetapkan dalam keputusan kepala dinas pendidikan provinsi DKI Jakarta, nomor 501 tahun 2020, tentang petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2020/2021.
Baca Juga: Jawa Tengah Masih Mengkaji Cara yang Aman Masuk Sekolah
Apa yang membedakan sistem PPDB DKI Jakarta tahun 2020 dengan tahun sebelumnya? Sistem PPDB ditengah pandemi Covid-19 beralih ke sistem online untuk 3 tahapan pendaftaran.
Tahap pra pendaftaran, pendaftaran, dan lapor diri atau daftar ulang dilakukan secara online melalui situs PPDB DKI Jakarta https://ppdb.jakarta.go.id/
1. Tahap Pra Pendaftaran untuk memasukkan data calon peserta didik baru ke dalam database sistem online PPDB, sesuai waktu yang telah ditentukan.
Bagi peserta yang tidak melakukan pra pendaftaran, tidak dapat mengikuti proses PPDB. Dokumen yang perlu diunggah antara lain, akta kelahiran, kartu keluarga, nilai rapor kelas, surat pernyataan keabsahan dokumen. Bagi yang ingin mendaftar ke sekolah negeri, wajib mengikuti tahap Pra Pendaftaran mulai tanggal 11 Juni.
Penulis : Alexander Wibisono