Kompas TV nasional berita kompas tv

Sepanjang H+2 Lebaran hingga Kemarin 28.947 Kendaraan Putar Balik Saat Keluar Masuk Jakarta

Kompas.tv - 7 Juni 2020, 20:37 WIB
sepanjang-h-2-lebaran-hingga-kemarin-28-947-kendaraan-putar-balik-saat-keluar-masuk-jakarta
Sejumlah kendaraan tengah mengantre di pos check point dan pemeriksaan SIKM DKI Jakarta di tol Japek kilometer 47 B, Minggu (25/5/2020). (Sumber: KOMPAS.COM/FARIDA)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPASTV – Sepanjang H+2 lebaran atau 27 Mei hingga 6 Juni 2020 sebanyak 28.947 kendaraan dipaksa putar balik karena tak memiliki surat izin keluar masuk (SIKM). Baik yang ingin masuk ke Jakarta maupun keluar Jakarta.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan kendaraan yang diminta putar balik tersebut terjaring di 20 titik pos pemeriksaan SIKM.

20 Pos pemeriksaan SIKM ini tersebar di wilayah Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Tercatat Sejak 23 Mei, Total 11.578 Kendaraan Diminta Putar Balik karena Tak Miliki SIKM

Untuk Sembilan pos di wilayah DKI Jakarta telah menindak 6.349 unit kendaraan yang diminta putar balik. Sedangkan 11 pos di luar wilayah DKI Jakarta, telah menindak 22.598 unit kendaraan.

Menurutnya jumlah kendaraan yang diminta putar balik di 20 pos pemeriksaan SIKM sepanjang 27 Mei hingga 6 Juni kerap naik turun atau fluktuatif,

Namun jumlah tertinggi kendaraan yang diminta putara balik terjadi pada 1 Juni 2020 yang menjadi puncak arus balik.

Tercatat 4.208 kendaraan yang terjaring operasi pemeriksaan SIKM. Setelah itu, jumlah kendaraan yang ditindak mengalami penurunan.

Baca Juga: Kecuali Ambulans dan Kendaraan Logistik, Tanpa SIKM Pengendara Diputar Balik

“Tanggal 1 Juni ini tertinggi dibanding hasil operasi pada hari lainnya,” ujar Yusri dalam keterangan tertulisnya, Minggu (7/6/2020).

Yusri menjelaskan dalam operasi Ketupat 2020 para pengendara yang tak memiliki SIKM akan diberikan dua opsi pilihan yakni putar balik ke daerah asal atau menjalani karantina selama 14 hari di Jakarta.

"Putar balik atau harus dikarantina selama 14 hari di tempat yang disediakan pemerintah," ujar Yusri.

Operasi SIKM Tetap Berjalan

Lebih lanjut Yusri menjelaskan meski aturan SKIM selsai pada tanggal 7 Juni, namun operasi pemeriksaan SIKM tetap berjalan.

Baca Juga: PSBB Transisi, Pemprov DKI Belum Putuskan Kapan Ganjil-Genap Berlaku

Polda Metro Jaya sedang membahas scenario pemeriksaan SIKM yang menjadi kebijakan Pemprov DKI Jakarta.

“Pemeriksaan tetap jalan, kita sedang membaas konsepnya,” ujar Yusri.

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.