Kompas TV nasional berita kompas tv

Terduga Teroris Asal Solo Meninggal Saat Proses Masa Penahanan, Begini Penjelasan Mabes Polri

Kompas.tv - 7 Juni 2020, 15:33 WIB
terduga-teroris-asal-solo-meninggal-saat-proses-masa-penahanan-begini-penjelasan-mabes-polri
Ilustrasi Teroris (Sumber: Shutterstock via Kompas.com)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan bahwa seorang terduga teroris asal Solo, atas nama Bagus Kurniawan (26) meninggal dunia saat proses masa penahanan terkait kasus dugaan tindak pidana kasus terorisme.

Baca Juga: Polisi "Salah Tembak" 3 Orang Dikira Teroris, Warga Minta Kapolda Sulteng Dicopot

Dari hasil diagnosa sementara, terduga terorime itu meninggal dunia disebabkan oleh beberapa jenis penyakit yang dideritanya.

Namun, seharusnya masih diperlukan autopsi untuk memastikan penyebab kematiannya.

"Pasien dinyatakan meninggal pukul 12.30, 2 Juni 2020 dengan diagnosa, Prolong fever, sepsis susp meningitis, efusi pleura. Penyebab kematian pasti disarankan untuk pemeriksaan dalam atau otopsi," ujar Awi, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (6/6/2020).

Menurut Awi, pihak keluarga menolak jenazah dilakukan proses autopsi untuk memastikan penyakit yang dideritanya.

Pihak keluarga memilih untuk langsung memakamkan jasad tersebut.

"Jenazah sudah dibawa oleh keluarganya dan ada surat menolak otopsi. Dari pemeriksaan luar tidak ada tanda kekerasan," tutur Awi.

Awi menuturkan, Densus 88/AT memang melakukan penahanan terhadap terduga teroris itu.

Hal tersebut berdasarkan Sprin Penahanan No. 231/XI/2019/DENSUS, 26 Nobember 2019, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Rutan Mako Brimob Cikeas.

Ia terjerat kasus tindak pidana terorisme berdasarakan LP Nopol : LP/A/82/VI/2019/ Jateng/Res, SKH, tgl 03 juni 2019 dan LP/A/215/XI/2019/DENSUS, 18 November 2019 dengan ancaman hukuman sesuai pasal 15 Jo Pasal 7 Jo pasal 13  Perpu nomor 1 tahun 2002 yamg telah ditetapkan menjadi UU no15 tahun 2003 Jo UU no 5 tahun 2018, tentang perubahan UU nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

"Dengan ancaman hukuman paling sedikit 3 tahun, paling lama 15 tahun (pasal 13 c) dan dipidana dengan pidana penjara paling lama seumur hidup ( pasal 7)," kata Awi.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x