Kompas TV bisnis bumn

PLN Beri Kelonggaran, Pembayaran Tagihan Listrik Boleh Dicicil, Ini Syaratnya

Kompas.tv - 6 Juni 2020, 19:42 WIB
pln-beri-kelonggaran-pembayaran-tagihan-listrik-boleh-dicicil-ini-syaratnya
Ilustrasi meteran listrik. (Sumber: (Pixaby))
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - PT Perusahaan Listrik Negara membantah melonjaknya tagihan listrik pelanggan karena telah menaikkan tarif listrik. PLN mengaku sama sekali tidak menaikkan tarif listrik.

Direktur Niaga dan Management Pelanggan PLN, Bob Saril, mengatakan kenaikan pembayaran tarif listrik murni karena terjadi peningkatan konsumsi listrik akibat kebijakan work from home (WFH) dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Pemakaian listrik Maret dan April sebenarnya lebih tinggi karena stay at home dan PSBB. Itulah kenapa di Mei membengkak," kata Bob dalam konferensi pers melalui siaran virtual pada Sabtu (6/6).

Baca Juga: Tagihan Listrik PLN Melonjak, Ini Skema Baru Penghitungannya

Bob menjelaskan, memasuki masa WFH dan PSBB, PLN memutuskan untuk menggunakan skema penghitungan tagihan listrik dari tagihan 3 bulan sebelumnya.

Skema inilah yang disebut memunculkan selisih antara realisasi konsumsi listrik dan tagihan yang dikenakan. Akhirnya, pelanggan membayar tagihan yang lebih kecil dari besaran yang seharusnya dikenakan.

Lalu, selisih tersebut nantinya akan ditagihkan pada rekening bulan Juni melalui pencatatan riil, baik oleh petugas maupun verifikasi laporan mandiri pelanggan.

Baca Juga: Lagi-lagi!! Tarif Listrik Naik 4x Lipat, Warga Pekanbaru Geram

Bob menjelaskan, pada pembayaran rekening Juni terjadi lonjakan akibat selisih tagihan yang belum dibayarkan alias ditangguhkan saat rekening April dan Mei.

"Jadi, sebenarnya saat April itu pelanggan sudah mengkonsumsi listrik melebihi jumlah tagihan rata-rata. Tetapi yang ditagih hanya sesuai pemakaian rata-rata 3 bulan sebelumnya, begitu pula di Mei. Makanya ada carry over ke bulan Juni," tutur Bob.

Menyadari lonjakan tagihan listrik pelanggannya, PLN kemudian memberlakukan upaya perlindungan konsumen dengan memberikan relaksasi berupa angsuran atas carry over tagihan listrik tersebut.

Kebijakan ini diberikan kepada 1,93 juta pelanggan yang berpotensi mengalami lonjakan tagihan listrik.  Adapun kriterianya yaitu pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan 20 persen ke atas.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x