Kompas TV nasional sapa indonesia

Akhirnya! Ojol Bisa Angkut Penumpang per 8 Juni 2020, Ini Syaratnya!

Kompas.tv - 6 Juni 2020, 11:37 WIB
Penulis : Aleksandra Nugroho

KOMPAS.TV - Akhirnya, pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperbolehkan ojek online atau ojol, untuk kembali mengangkut penumpang pada masa transisi pembatasan sosial berskala besar, PSBB.

Mulai Senin, 8 Juni 2020.

Kebijakan ini dicetuskan gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, pada 4 Juni lalu.

Sontak, kebijakan ini disambut baik oleh para pengemudi ojek online.

Terlebih di masa masa minim order saat ini.

Anies menyebut, selama masa transisi PSBB, ojek online dan ojek pangkalan sudah bisa beroperasi mulai pekan kedua bulan Juni, dengan menerapkan protokol kesehatan.

Berdasar data dari pemprov DKI, 4 Juni 2020, ada 66 RW yang masih masuk kategori zona merah Covid-19 tersebar di seluruh wilayah DKI Jakarta.

Yakni 15 RW di Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, dan Jakarta Timur.

Serta 3 RW di Jakarta Selatan juga di dua Pulau Kepulauan Seribu.

Pemprov DKI menyebut, akan memberi perhatian khusus kepada warga yang tinggal di 66 RW tersebut, untuk pengendalian penularan Covid-19. #Ojol #OjekDaring



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x