Baca Juga: Warga Kota Kupang Keluhkan Mahalnya Biaya Rapid Tes
KUPANG, KOMPAS.TV - Akses transportasi laut saat ini telah dibuka oleh pihak PT. ASDP Cabang Kupang untuk melayani warga yang hendak bepergian keluar daerah dalam wilayah Nusa Tenggara Timur.
Namun untuk dapat bepergian menggunakan kapal fery, warga harus mengantongi surat keterangan hasil rapid tes sebagai salah satu sayarat dalam protokol kesehatan. Warga pun harus melakukan rapid tes mandiri dengan biaya mencapai Rp.300 ribu per orang.
"Tarif rapid tes yang hanya mengambil darah dan masa berlakunya cuma 3 hari ini, jauh lebih malah dari harga tiket kapal untuk sekali jalan. Ini sangat memberatkan kami sebagai masyarakat, yang akan bepergian untuk urusan penting," ujar Urbanus, salah satu calon penumpang kapal fery ke Flores Timur.
Karena itu, masyarakat meminta keadilan Pemerintah NTT, dengan mengkaji ulang Peraturan Gubenur NTT terkait tarif rapid tes mandiri sehingga tidak memberatkan masyarakat, apalagi di tengah pandemi covid-19 saat ini.
#TarifRapidTes #TarifMahal #SyaratBepergian
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.