Kompas TV bisnis kompas bisnis

Kasus Jiwasraya Diduga Rugikan Negara Rp 16,8 Triliun

Kompas.tv - 4 Juni 2020, 12:06 WIB
Penulis : Merlion Gusti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bola panas Jiwasraya menggelinding ke meja hijau. Dalam dakwaan di sidang perdananya, tim jaksa mengungkap skandal Jiwasraya diduga merugikan negara sebesar 16,8 triliun rupiah.

Sidang perdana kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, digelar di pengadilan tipikor pada pengadilan negeri Jakarta pusat, Rabu kemarin.

Agenda sidang berupa pembacaan dakwaan, dari jaksa penuntut umum terhadap enam orang terdakwa. 

Keenamnya didakwa, melakukan kesepakatan dalam pengelolaan investasi saham dan reksadana yang tidak transparan dan akuntabel.

Salah satu terdakwa, Direktur Utama PT Hanson Internasional, Benny Tjokrosaputro, didakwa dengan pasal terkait korupsi. 

Ditambah dengan dakwaan tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda 10 miliar rupiah.

Publik semakin menyorot skandal gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya. Pasalnya, Jiwasraya menyatakan tidak akan sanggup membayar polis nasabah pada periode Oktober hingga Desember 2019 sebesar 12,4 triliun rupiah.

Presiden Jokowi menyebut sudah menyiapkan solusi untuk menangani kasus asuransi Jiwasraya ini bersama Kementerian Keuangan dan BUMN. Pemerintah juga akan meminta pertanggungjawaban semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Apa yang harus dilakukan semua otoritas terkait  untuk menyelamatkan Jiwasraya, terutama dana nasabahnya?

Sebelumnya, ada seorang nasabah yang mengaku tergiur dengan bunga tinggi 9-13 persen. Ia seharusnya mendapatkan dana hingga Rp 1 miliar, namun terhambat karena skandal gagal bayar ini. Anggota Komisi VI DPR pun mendesak pembentukan panitia kerja atas kisruh gagal bayar Jiwasraya.
 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x