Kompas TV nasional berita kompas tv

Ketua DMI Jusuf Kalla Jelaskan Fatwa Shalat Jumat Dua Gelombang Saat Pandemi Covid-19

Kompas.tv - 2 Juni 2020, 21:36 WIB
ketua-dmi-jusuf-kalla-jelaskan-fatwa-shalat-jumat-dua-gelombang-saat-pandemi-covid-19
Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengeluarkan edaran panduan beribadah di masjid selama pandemi virus corona (Covid-19). Salah satunya terkait dengan pelaksanaan shalat jumat.

Baca Juga: DMI Pusat Imbau Shalat Jumat 2 Gelombang Buat Daerah Padat Penduduk

Dalam surat edaran (SE) bernomor 104/PP-DMI/A/V/2020 tentang edaran ke-III dan jamaah dalam the new normal itu tercantum dalam point 8 huruf b: Bagi daerah-daerah padat penduduk, dilaksanakan shalat jumat dua gelombang.

Ketua Umum DMI, Jusuf Kalla menjelaskan bahwa terkait SE tersebut mengacu pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta tahun 2001.

Dalam fatwa MUI DKI Jakarta itu membolehkan shalat jumat dibagi dua gelombang.

Namun dengan catatan apabila adanya keterbatasan tempat. 

Menurut pria yang akrab disapa JK itu, karena adanya ketentuan jaga jarak minimal 1 meter di era pandemi Covid-19 ini, maka daya tampung masjid menurun dan menjadi hanya 40 persen dari kapasitas sebenarnya.

Oleh karena itu, lanjut JK, DMI menyarankan untuk daerah yang padat penduduk agar dapat membagi waktu shalat jumat menjadi dua gelombang.

Baca Juga: Memasuki New Normal, Jusuf Kalla: Jika PSBB Berakhir, Masjid Boleh Dibuka

“Untuk shalat jumat, karena ada ketentuan jaga jarak minimum 1 meter, berarti daya tampung masjid maksimum 40 persen dari kapasitas biasa. Akibatnya adalah banyak jamaah tidak tertampung. Karena itu kita menganjurkan untuk shalat jumat dua gelombang. Itu sesuai dengan fatwa MUI DKI tahun 2001," ujar JK dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.tv, Selasa (2/6/2020).

Terkait adanya Fatwa MUI pusat tahun 2000 yang menyatakan shalat jumat dua gelombang tidak sah, JK menjelaskan, itu konteksnya adalah fatwa untuk kawasan Industri.  

Sementara Fatwa MUI DKI Jakarta tahun 2001 tersebut konteksnya apabila kekurangan tempat.

"Memang ada dua fatwa, kalau MUI pusat melarang adanya dua gelombang, tapi itu fatwa untuk industri atau permintaan dari industri yang bersifat permanen. Nah, kalau fatwa MUI DKI Jakarta konteksnya kekurangan tempat dan ini hanya bersifat darurat," kata JK, menegaskan.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x