Surabaya, KompasTV Jawa Timur. - Imigrasi Kelas 1 TPI Tanjung Perak Surabaya, Akan Memberikan Dispensasi Ke Warga Negara Asing Yang Tinggal Di Wilayah Hukum Imigrasi Tanjung Perak Surabaya.
WNA Akan Diberikan Keringanan Tetap Tinggal Di Indonesia, Meski Dokumen Izin Tinggal Habis, Selama Pandemi Corona.
Sesuai Peremenkumham Nomor 11 Tahun 2020, Imigrasi Kelas 1 TPI Tanjung Perak Surabaya Memberikan Dispensi Kepada WNA Tinggal Di Wilayah Hukumnya.
#imigrasi #overstay #wna #asing #permenkumham #tanjungperak
MEDIA SOSIAL KOMPAS TV JAWA TIMUR :
FACEBOOK : https://www.facebook.com/kompastvjatim
INSTAGRAM : https://www.instagram.com/kompastvjatim
TWITTER : https://twitter.com/kompastvjatim
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.