Kompas TV nasional berita kompas tv

Pemprov DKI Belum Berencana Buka KBM di Sekolah pada 13 Juli 2020

Kompas.tv - 1 Juni 2020, 22:29 WIB
pemprov-dki-belum-berencana-buka-kbm-di-sekolah-pada-13-juli-2020
Siswa Sekolah Dasar tengah mengikuti ujian. (Sumber: KOMPAS.com/ALBERTUS ADIT)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPASTV – Pemerintah DKI Jakarta Belum berencana membuka kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah pada 13 Juli 2020.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menjelaskan Pemprov DKI masih menunggu rekomendasi dari Gugus Tugas terkait KBM di sekolah pada tahun ajaran baru 2020/2021.

Sejauh ini, sambung Riza Pemprov DKI sedang berkoordinasi dengan para ahli seperti epidemiologi termasuk organisasi profesi yang berkaitan dengan Covid-19 guna merancang protokol kesehatan jika KBM dilaksanakan di sekolah.

Baca Juga: Pro Kontra Sekolah Dibuka di Tengah Pandemi, 80 Persen Orang Tua Menolak!

Untuk itu ia meminta agar orang tua murid yang menyekolahkan anaknya di DKI Jakarta bersabar.

"Akan diumumkan di waktu yang tepat, apalagi anak-anak sekolah yang di bawah 10 tahun, itu menjadi perhatian kami. Sementara ini semua aktivitas sekolah dan ibadah masih dilakukan di rumah," ujar Riza dikutip dari Antara, Sabtu (1/5/2020).

"Untuk sekolah tanggal 13 Juli itu belum, nanti akan kami umumkan kapan waktu yang tepat mulai bersekola. Dan informasi kapan akan dibukanya itu akan disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta," sambung Riza.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menerbitkan Surat Keputusan Nomor 467 tahun 2020 tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021.

Baca Juga: Tahun Ajaran Baru Dimulai 13 Juli, Bukan Berarti Sekolah Dibuka

SK tersebut mengatur jadwal pendidikan tahun ajaran 2020/2021 untuk tingkat PAUD/TKLB/SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK.

Berdasarkan dokumen yang diterima, aktivitas kegiatan belajar mengajar disebut kembali normal pada 13 Juli 2020.

Pada 13-15 Juli 2020 ditetapkan sebagai kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi Peserta Didik Baru (PDB).

Nahdiana menegaskan, surat keputusan ini bukan merupakan pembukaan KBM di sekolah. Pembukaan sekolah akan dilakukan setelah situasi dan kondisi dinyatakan aman dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Baca Juga: Kota Tangerang Selatan Perpanjang PSBB Hingga 14 Juni, Setelahnya Kegiatan Persekolahan Akan Dibuka

Ia juga menegaskan jadwal yang telah disusun itu dapat berubah bila ada kebijakan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengingat kondisi pandemi Covid-19 belum berakhir.

“Pelaksanaan kegiatan pembelajaran pada permulaan tahun pelajaran baru tersebut bukan merupakan pembukaan sekolah. Pembukaan sekolah akan dilakukan setelah situasi dan kondisi dinyatakan aman dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," kata Nahdiana.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x