Kompas TV regional berita daerah

Istri Sering Ajak 2 Pria Selingkuhannya Bercinta di Rumah, Terbongkar Setelah Warga Curiga

Kompas.tv - 31 Mei 2020, 21:41 WIB
istri-sering-ajak-2-pria-selingkuhannya-bercinta-di-rumah-terbongkar-setelah-warga-curiga
Ilustrasi: perselingkuhan. (Sumber: KOMPAS.com/Shutterstock)
Penulis : Fadhilah

KOMPAS.TV - Kelakuan SD tak patut ditiru. Perempuan berusia 48 itu digerebek warga di rumahnya di Dusun Sungai Tebal, Desa Nilo Dingin, Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, Jambi.

Penggerebekan dilakukan setelah SD kedapatan membawa dua pria selingkuhannya berinisial PN (46) dan YD (42) ke rumah saat suaminya sedang pergi.

Tak hanya digerebek, mereka juga diserahkan polisi setelah dilaporkan oleh suami SD, yaitu HM (47).

Baca Juga: Wanita Bunuh Pria Selingkuhannya, Suruh Minum Obat Kuat Sebelum Hubungan Badan Tapi Ternyata Racun

Kapolsek Lembah Masurai IPTU Sitepu melalui Kanit Reskrim AIPDA Adi Arianto membenarkan informasi terkait penggerebekan warga tersebut.

Dari informasi yang didapat, penggerebekan terpaksa dilakukan warga karena mencurigai aktivitas perempuan bernama SD tersebut.

Sebab, setiap kali suaminya tak ada di rumah, SD sering kedapatan membawa masuk dua pria yang diduga selingkuhannya itu.

Setelah digerebek, oleh warga juga dilaporkan kepada suaminya.

"Kala itu suami sah dari SD sedang tidak berada di rumah. Dia baru datang setelah dihubungi warga usai penggerebekan. Ia (suami) sendiri yang melaporkan ke kepolisian," kata Adi Arianto sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, ia mengatakan ketiga pelaku mengakui perbuatannya.

Mereka mengaku akan melakukan hubungan badan tiga orang sekaligus atau threesome.

Perbuatan terlarang itu ternyata sudah sering mereka lakukan saat rumah dalam keadaan sepi.

Baca Juga: Skandal Suami Selingkuh dengan Ibu Mertua hingga Hamil, Istri Kecewa Akhirnya Cerai

Dikatakan Adi, hubungan SD dengan selingkuhannya PN ternyata sudah dilakukan sejak tahun 2016.

Sedangkan dengan selingkuhannya kedua berinisial YD dilakukan sejak satu bulan terakhir.

"Dengan kejadian tersebut, pelaku menyatakan penyesalan dan ingin bertaubat," jelasnya.

Atas perbuatan yang dilakukan, para pelaku akan dijerat dengan pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman sembilan bulan penjara.

Baca Juga: Sebelum Dibunuh, Perempuan Pekerja Salon di Medan Disetubuhi Mantan Pacar Saat sedang Pingsan

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x